Sukses

Komisi XI: Pengelolaan Aset Harus Melalui Pembahasan DPR

Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng menuturkan, pembahasan kekayaan negara mesti transparan melalui DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelolaan aset negara termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mesti melalui pembahasan DPR. Pembahasan pengelolaan aset negara dengan DPR mesti dilakukan meski memakan waktu yang panjang.

"Kami sepakat apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Pemerintah sendiri telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) 72 Tahun 2016 tentang Perubahan PP 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. PP tersebut menuai pro kontra lantaran perpindahan aset BUMN dianggap tak melibatkan DPR.

Dia menuturkan, jika PP tersebut berjalan, bakal berbenturan dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, ketentuan ini dipertimbangkan kembali pemerintah.

"Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pembentukan holding‎ BUMN yang tengah dilakukan oleh pemerintah tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan holding BUMN ini juga dilakukan dengan memperhatikan masukan dari DPR.

Dia mengatakan, selama ini pembentukan holding BUMN dilakukan berdasarkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Terlebih lagi jika menyangkut perpindahan modal negara yang dialokasikan kepada BUMN tersebut.

"Di dalam hal perpindahan modal negara melalui proses holdingisasi, koordinasi ‎antar kementerian lembaga dilakukan, baik melalui proses legal maupun finansialnya," ujar dia.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pembentukan holding ini juga telah memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) BUMN, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, pembentukan holding BUMN tidak akan menyalahi aturan.

"Bila dalam bentuk penggabungan, pergeseran, kami ingin meyakinkan itu dilakukan dalam rambu-rambu yang mengikuti kewenangan Presiden yang didelegasikan pada Menteri Keuangan kalau menyangkut APBN dan ke Menteri BUMN kalau terkait BUMN," kata dia.

Sri Mulyani juga menegaskan pemerintah tidak memiliki niat untuk mengurangi peranan DPR dalam ‎melakukan pengawasan terhadap BUMN. Termasuk dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.

‎"Tidak ada niat untuk membenturkan atau menghindarkan peranan dari dewan (DPR) dalam mengawasi BUMN maupun anak-anak BUMN," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini