Sukses

Menhub Dorong Swasta Bangun Fasilitas Uji KIR Kendaraan

Menhub Budi Karya menuturkan, ada pelayanan uji berkala oleh swasta dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji yaitu angkutan umum dan barang.

Sebagai bentuk implementasi tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meluncurkan uji coba pelaksanaan pengujian berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor.

"Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan tahun 2009 akhirnya setelah 7 tahun bisa dilaksanakan yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini," kata Budi, Selasa (14/2/2017).

Sebelumnya, pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan). PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.

Pada kesempatan itu, Budi menceritakan pelayanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah memakan waktu  cukup lama. Hal ini karena jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya.

"Info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrenya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat," ujar dia.

Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini, Budi berharap akan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala.

"Alangkah indahnya apabila semua 100 persen kendaraan-kendaraan (wajib uji) yang ada di Jakarta dan di seluruh Indonesia dilakukan KIR sehingga tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan safety dari kendaraan, ini sesuatu yang baik," jelas Budi.

Budi meminta kepada PT Hibaindo Armada Motor sebagai pilot project pengujian berkala swasta, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat juga menggunakan fasilitas pengujian berkala ini.

Bahkan Budi meminta kepada PT Hibaindo Armada Motor bersama Organda agar memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik angkutan umum (angkot) di Jakarta untuk dapat melakukan uji kendaraan secara gratis. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini