Sukses

OJK: 19 Juta UMKM Telah Dijamin Lembaga Penjaminan

OJK menyebut sampai dengan saat ini sebanyak 19 juta UMKM telah dijamin oleh lembaga penjaminan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini terdapat 19 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah terlayani oleh Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Hal ini membuktikan peran LJKK cukup signifikan dalam mendukung program pemerintah menumbuhkan sektor ‎usaha di dalam negeri.

Kepala Eksek‎utif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, LJKK dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan pilar utama dalam mengaplikasikan salah satu Nawacita Pemerintah yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Khusus untuk LJKK, lanjut Firdaus, selama ini memiliki fungsi yang penting dalam perekonomian sangat vital di mana LJKK melayani masyarakat golongan menengah ke bawah dan UMKM.

"Beberapa LJKK juga memiliki tugas khusus dari pemerintah, seperti peningkatan ekspor dan penciptaan rumah layak. Demikian juga dengan BPJS yang memberikan perlindungan kesehatan dasar bagi masyarakat dan perlindungan tenaga kerja," kata dia di Jakarta. Kamis (16/2/2017).

Menurut Firdaus, sampai dengan saat ini sebanyak 19 juta UMKM telah dijamin oleh lembaga penjaminan. Angka ini atau meningkat 55,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan telah melayani 171,9 juta rakyat melalui program jaminan kesehatan nasional. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 22,6 Juta peserta dalam Program Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian. Selanjutnya untuk program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun masing-masing mencapai 13,7 Juta peserta dan 9,1 Juta peserta.

‎"Perkembangan aset LJKK dan aset kelolaan BPJS selama setahun terakhir mengalami peningkatan masing-masing sebesar 16 persen dan 25,4 persen," tandas dia.

Sebagai informasi, LJKK merupakan lembaga yang didirikan guna melaksanakan tugas khusus dari pemerintah. Lembaga ini ‎biasanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh dari LJKK ini seperti‎ Perusahaan Penjamin Infrastruktur, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pegadaian an lain-lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini