Sukses

Jurus Pemerintah Kejar Kemudahan Berbisnis Naik ke Peringkat 40

Pemerintah menargetkan Indonesia akan naik peringkat dalam hal kemudahan berbisnis ke peringkat 40

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan untuk mengejar target peningkatan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ke peringkat 40 besar dunia. Saat ini, posisi Indonesia berada di urutan 91 atau naik 15 peringkat dari posisi sebelumnya di peringkat 106 pada 2016.

“Kita harus membuat terobosan. Kalau perbaikan yang kita lakukan hanya sedikit atau sama dengan tahun lalu, bisa jadi peringkat kita malah turun. Sebab negara lain membaik lebih cepat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Sesuai jadwal, lanjut dia untuk 2017, Bank Dunia akan kembali melakukan penilaian peringkat kemudahan berusaha di Indonesia dengan survei di dua kota, yaitu DKI Jakarta dan Surabaya. Oleh karenanya, diperlukan upaya incremental dan pararel agar dapat mencapai peringkat yang lebih baik.

Darmin mengatakan, Indonesia harus melakukan usaha yang lebih keras pada bidang-bidang yang peringkatnya di atas 100 agar dapat lebih baik ke peringkat 80 besar.

“Kita mulai merancang perbaikan, seperti mengembangkan seperti portal-portal dalam Indonesia National Single Window (INSW). Kalau tidak semua bisa dijadikan satu, ada beberapa kegiatan sejenis yang berhubungan bisa digabungkan. Kita harus bergerak ke online,” tutur Darmin.

Dari 10 indikator kemudahan berusaha yang ditetapkan Bank Dunia, tidak semua indikator berada di peringkat 91. Masih ada enam kegiatan yang peringkatnya sudah membaik, tapi masih di atas 100, antara lain:

1. enforcing contract (dari 171 menjadi 166),
2. starting business (dari 167 menjadi 151),
3. registering property (dari 123 menjadi 118),
4. trading across border (dari 113 menjadi 108),
5. paying taxes (dari 115 menjadi 104).

Ada juga yang sudah dilakukan perbaikan serta kondisi di lapangan sudah berubah, tapi peringkatnya malah sedikit turun, meliputi:

1. dealing with contract permit (dari 113 menjadi 116)
2. resolving insolvency (dari 74 menjadi 76) dan
3. protecting minority investors (dari 69 menjadi 70).

Dengan menggabungkan beberapa prosedur dan perizinan, Darmin berharap dapat memangkas waktu pengurusan maupun biaya yang harus dikeluarkan. Dia mencontohkan untuk indikator starting a business, saat ini, rata-rata pengurusan izinnya harus melalui 11 prosedur, dengan waktu sekitar 24 hari dan biaya Rp 2,78 juta.

"Target yang baru, pemerintah akan memangkas prosedur hingga menjadi 9 prosedur, dengan lama pengurusan 9 hari dan biaya menjadi Rp 1,58 juta," ucap Darmin.

Sekedar informasi, pada Maret, biasanya Bank Dunia sudah akan mengirim kuestioner dan tim dari Bank Dunia akan datang pada Juni. Pengolahan data akan dilakukan hingga Agustus dan ada kesempatan untuk mengklarifikasi temuan Bank Dunia oleh pemerintah melalui teleconference. Pada Oktober 2017 sudah akan mengeluarkan peringat kemudahan berusaha terbaru termasuk peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini