Sukses

Ini Syarat Mudik Gratis untuk Motor Lebaran Tahun Ini

‎PT KAI ditunjuk Kementerian Perhubungan untuk kembali pelaksana angkut motor gratis pada arus mudik tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta ‎PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditunjuk Kementerian Perhubungan untuk kembali pelaksana angkut motor gratis pada arus mudik tahun ini.

‎Pendaftaran angkutan motor grastis untuk mudik lebaran 2017 sudah dibuka pada 16 Februari 2017. Masa pengangkutan motor sendiri akan dilakukan mulai 18 Juni sampai dengan 23 Juni‎ 2017. Sedangkan arus baliknya pada 29 Juni sampai dengan 5 Juli 2017.

‎Untuk rute kereta yang melalui jalur utara Pulau Jawa, yaitu Jakartagudang – Lemah Abang – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang – Ngrombo – Cepu – Bojonegoro – Babat – Surabaya Pasarturi

Sementara untuk yang melalui jalur selatan ada dua. Pertama yang melalui Jakartagudang – Lemah Abang – Cikampek – Purwakarta – Cimahi – Kiaracondong – Cicalengka – Leles – Cipeundeuy – Tasikmalaya – Banjar – Sidareja – Maos – Kroya – Gombong – Kebumen – Kutoarjo.

Dan yang kedua, rute melalui Jakartagudang – Lemah Abang – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kroya – Kutoarjo – Lempuyangan – Klaten – Purwosari – Madiun – Kertosono – Kediri – Tulung Agung – Blitar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat

Untuk mengikuti program angkut motor gratis saat mudik tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar, seperti dikutip Liputan6.com dari KAI, Sabtu (18/2/2017) :

a. Satu pendaftar harus memiliki SIM C dan hanya dapat mendaftarkan satu unit motor, dan dapat difasilitasi pembelian tiket KA (selama alokasi masih tersedia) untuk 2 orang dewasa + 1 anak berusia maksimal 11 tahun, atau 2 orang dewasa + 2 anak berusia maksimal 3 tahun.

b. Bukti Pendaftaran ini dibawa pada saat registrasi ulang dan saat penyerahan sepeda motor.

c. Bagi para peserta yang mendaftar secara online, apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima bukti pendaftaran tidak melakukan registrasi ulang di lokasi yang ditunjuk*), maka data yang didaftarkan akan terhapus secara otomatis oleh sistem dan kode booking tidak dapat digunakan kembali.

d. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari tanggal keberangkatan Peserta Motis 2017 yang terdapat di tiket yang dimiliki/dibeli oleh Peserta Motis 2017.

e. Tiket yang dimiliki Peserta Motis, bisa berupa tiket KA, tiket Bus, ataupun tiket Travel.

f. Untuk bisa mendaftar Motis 2017, harus bisa menunjukkan tiket KA/Bus/Travel atas nama Peserta Motis 2017. Tanpa menunjukkan bukti tiket tersebut, peserta tidak bisa mendaftar motis 2017.

g. Semua Peserta Motis 2017 dengan moda KA, harus mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran secara online bisa dilakukan di Rumah atau di Stasiun yang ditunjuk.

h. Bagi calon Peserta Motis 2017 yang mendaftar lebih awal akan dibantu oleh panitia untuk pembelian tiket KA kelas ekonomi sepanjang persediaan tiket KA yang dialokasikan oleh PT KAI (Persero) masih tersedia.

i. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan penumpang.

j. Sepeda motor diserahkan langsung ke Stasiun yang ditunjuk pukul 08.00 – 18.00 WIB.

k. Pada saat pendaftaran dan penyerahan motor wajib menunjukkan KTP asli pendaftar, Kartu Keluarga Asli, STNK Asli (Nama di STNK boleh berbeda dengan nama di KTP) dan menandatangani bukti pengiriman. BBM dikosongkan, Spion dilepas dan di bawa sendiri Peserta Motis 2017.

l. Helm dibawa oleh masing-masing peserta, dan tidak dapat dikirimkan bersama motor.

m. Pengambilan sepeda motor di Stasiun tujuan maksimal 2 x 24 jam setelah motor tiba dan tidak dipungut biaya parkir. Apabila terjadi kehilangan yang disebabkan oleh keterlambatan pengambilan sepeda motor, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing peserta. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam belum diambil, sepeda motor tersebut akan dipindahkan ke tempat parkir yang berbayar (RESKA).

n. Bagi peserta yang tidak menyerahkan motor, maka bukti pendaftaran ini dianggap hangus dan tidak berlaku serta bukti pembelian tiket penumpang tidak dapat diuangkan ataupun diubah menjadi nama lain.

o. Para Peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini