Sukses

Jonan: Freeport Lebih Baik ke Arbitrase daripada Pakai Isu PHK

Freeport, kata Jonan, menolak mengubah perjanjian dari KK menjadi IUPK

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri No 1 tahun 2017 soal mineral logam, meski tetap berpegang teguh pada aturan sebelumnya yaitu UU Mineral dan Batu Bara no 4 tahun 2009.

Melalui aturan tersebut, perusahaan tambang boleh mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika belum membangun smelter sebagai syarat hilirisasi namun tetap ingin melakukan ekspor konsentrat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, pemegang Kontrak Karya dapat melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sepanjang pemegang Kontrak Karya tersebut melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan pasal 170).

Namun, bila pemegang Kontrak Karya (KK) belum melakukan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba tersebut, maka Pemerintah menawarkan kepada semua pemegang Kontrak Karya yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK. Dengan demikian sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, mereka akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan. Namun mereka tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waltu 5 tahun.

Jonan mengatakan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyatakan setuju untuk mengubah perjanjian dari Kontrak Karya menjadi IUPK, dan mengucapkan terima kasih atas kesepakatan tersebut dengan pemerintah.

PT AMNT telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor No 251/PD RM/AMNT/II/2017 disertai pernyataan komitmen membangun smelter.

"Atas dasar itu Dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat 17 Februati 2017," kata Jonan dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2017).

Namun, Jonan mengatakan lain halnya dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Freeport menolak untuk mengubah perjanjian dari KK menjadi IUPK. Pemerintah memberikan hak yang sama di dalam IUPK dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan.

"Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," tuturnya.

Dikatakan Jonan, PTFI telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.

"Menurut informasi yang beredar PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut," tuturnya.

"Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena Pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi," katanya.

Jonan juga berharap, PTFI tetap sepakat dengan adanya ketentuan divestasi 51 persen yang tercantum dalamm perjanjian KK yang pertama antara pemerintah dengan PTFI, yang juga tercantum dalam PP No 1/2017.

Meski menurut Jonan ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah.

"Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya," tambahnya.

Jonan juga menanggapi rencana PTFI yang akan membawa persoalan ini ke arbitrase, Jonan menyebut itu adalah hak siapapun, meski pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.

"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan Pemerintah," tambah Jonan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.