Sukses

Pemerintah Diminta Berani dan Tegas terhadap Freeport

GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah mendesak pemerintah berani, konsisten, dan berpegang pada konstitusi terhadap dalam menghadapi Freeport.

Liputan6.com, Jakarta Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Pemuda Muhammadiyah menyatakan dukungan penuh terhadap semua langkah pemerintah terkait permasalahan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Salah satunya tentang permintaan divestasi saham.

Bahkan GP Ansor secara tegas meminta pemerintah, terutama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, agar berani, konsisten dan teguh dalam menjalankan amanat konstitusi, serta tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun.

“GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan oleh hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Lebih lanjut, GP Ansor menilai bahwa PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah Pasal 97 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aturan ini mengatur perihal kepemilikan saham asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap. Dengan begitu, paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia, sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.

”Yang terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, haruslah tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Yaqut.

Menurut dia, PP Nomor 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) soal kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.

"Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara,” dia menjelaskan.

GP Ansor juga mendesak Menteri ESDM agar tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP Nomor 1 Tahun 2017, termasuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PTFI maupun pihak-pihak di belakang PTFI.

“GP Ansor siap untuk bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pelaksanaan penerapan PP No 1 Tahun 2017 terhadap PTFI berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua,” ungkap Yaqut.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, Simanjuntak menyesalkan sikap Freeport yang terlihat arogan. Salah satunya, terkait perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Bahkan upaya hilirisasi sesuai UU Minerba 4/2009 diundangkan, banyak pemegang Kontrak Karya termasuk PT Freeport belum dilaksanakan, terang perilaku korporasi seperti ini telah mengabaikan UU yang berlaku di Indonesia.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo melalui Menteri ESDM tidak kalah dan mengalah dengan arogansi Freeport. Rakyat Indonesia dipastikan akan mendukung penuh upaya mengembalikan sumber daya alam Indonesia sepenuhnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia.

"Kita adalah negara berdaulat, dan upaya hilirisasi terhadap pengelolaan sumber daya alam harus betul-betul dilakukan. Toh bila pun tidak dieksplorasi saat ini, di masa yang akan datang akan sangat bermanfaat bagi anak cucu kita," dia menandaskan.(Nrm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini