Sukses

Wamenkeu: Presiden Instruksikan Dwelling Time ‎Harus 2,5 Hari

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan mitra, seperti importir, eksportir, sampai pengusaha tempat penimbunan sementara yang mendapat pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat terus menekan waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) menjadi 2,5 hari.

"Presiden bahkan sampai mengancam reshuffle kalau tidak bisa menurunkan dwelling time. Ini ancaman sangat serius," kata Mardiasmo saat acara Simposium Indonesia Trusted Partners in Securing International Trade and Logistics Supply Chain di kantor pusat DJBC, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendirian. Kuncinya berkolaborasi dengan para partner yang telah memperoleh sertifikat AEO dan mitra utama kepabeanan di seluruh Indonesia. Mardiasmo berharap kinerja nyata dari Bea Cukai dan para mitra ini. ‎

"Yang ada di ruangan inilah (peraih sertifikat AEO) aktor yang bisa mengurangi dwelling time. Pemegang sertifikat ini bisa mengurangi dwelling time, jangan sampai kinerja cuma casing saja," tegas dia.

Mardiasmo mengungkapkan, dwelling time di pelabuhan pada 2015, lebih dari 5 hari. Kemudian sekarang bisa bisa ditekan menjadi 3-4 hari. "Tapi Presiden kan bacanya masih 4 hari. Di Singapura saja sudah bisa lebih rendah," paparnya.

Kolaborasi Bea Cukai dengan perusahaan yang mendapat sertifikat AEO, diakui Mardiasmo mampu mengurangi dwelling time hingga 30 persen. "Jadi kita harus banjir komitmen dari perusahaan pemegang AEO, karena target kita ingin dwelling time turun jadi 2,5 hari. Harus siap," pinta dia.

Sebelumnya pada 6 Februari 2017, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, waktu proses bongkar muat barang di pelabuhan sudah cukup membaik. Saat ini, rata-rata waktu bongkar muat di pelabuhan Indonesia mencapai 2,9 hari.

"Memang kita sudah mendengar bahwa secara kuantitas, ukuran kuantitas, dwelling time kita itu ada perbaikan. Sekarang rata-rata di 2,9 hari," kata dia saat berkunjung di Kantor Indonesia National Single Window (INSW) Jakarta, Senin (6/2/2017).

Namun, dia menuturkan, bongkar muat barang tidak hanya memperhitungkan waktu. Perlu juga memperhatikan larangan dan pembatasan (lartas).

"Dan kami ingin melihat seperti apa sistemnya bekerja dan apa saja yang bisa ditangkap, apa saja yang kerja, apakah makin baik atau tidak?. Nah ternyata kalau sistemnya sudah cukup baik. Namun kita juga risau mendengar bahwa larangan terbatas," jelas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini