Sukses

Deadline Tax Amnesty dan SPT Bareng, Pegawai Pajak Siap Lembur

Ditjen Pajak sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor-kantor pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dituntut mampu memberikan pelayanan prima pada Maret 2017. Alasannya karena bulan depan pegawai pajak akan disibukkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016 dan berakhirnya program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Ditjen Pajak akan memaksimalkan pelayanan di Maret ini karena batas akhir program tax amnesty periode III dan penyampaian SPT Orang Pribadi yang sama-sama berakhir 31 Maret 2017.

"Kami maksimalkan pelayanan karena jatuh tempo tax amnesty dan SPT di Maret nanti," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Ditjen Pajak sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor-kantor pajak untuk menyerahkan SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 maupun peserta yang akan ikut tax amnesty periode III.

"Di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, termasuk KPP Madya, Kanwil Khusus, Kantor LTO akan membantu melayani pendaftaran tax amnesty karena tidak menerima pelaporan SPT," jelasnya.

Sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia, diakui Hestu Yoga, tetap melayani tax amnesty, namun akan lebih banyak fokus pada pelayanan SPT. "Mulai Maret, hari Sabtu dan Minggu akan kerja lembur semuanya," ucap dia.

Hestu Yoga optimistis, tax amnesty masih diminati banyak orang. Ditjen Pajak, sambungnya, sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengirimkan email kepada nasabah berupa imbauan ikut tax amnesty.

"Kami yakin masih banyak yang ikut tax amnesty periode III, karena yang punya dana di atas Rp 500 juta mencapai 1 juta rekening. Kami sudah kerja sama dengan perbankan, minta kirimkan imbauan Pak Dirjen Pajak, masa ya tidak ada tanggapan," terangnya.

"Kalau tidak memanfaatkan tax amnesty, kemudian ada revisi Undang-undang (UU) Perbankan atau pakai aplikasi kami periksa, tinggal kenakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, simpel, langsung kena," kata Hestu Yoga. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.