Sukses

Kadin: Hampir Semua Pengusaha Kakap Sudah Ikut Tax Amnesty

Wajib Pajak yang sudah ikut tax amnesty memiliki ekspektasi besar kepada pemerintah untuk serius menjalankan reformasi perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, sebagian besar pengusaha besar sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode I dan II karena mengejar tarif lebih rendah. Di periode III hanya penyempurnaan apabila masih ada harta yang tertinggal dilaporkan.

"Rata-rata pengusaha sudah ikut semua. Banyak sih, tapi agak susah sebut datanya, yang jelas dari Kadin Daerah dan Provinsi sudah semua ikut tax amnesty," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di Jakarta, seperti ditulis Rabu (22/2/2017).

Menurutnya, pengusaha besar mengincar tarif tebusan murah sehingga lebih banyak ikut serta di periode I dan II. "Kalaupun ada yang ikut, itu karena ada yang ketinggalan saja, jadi sifatnya penyempurnaan. Kan diberi kesempatan tiga kali. Walaupun sebenarnya juga sudah titik jenuh sih (tax amnesty)," ucap Rosan.

Rosan melanjutkan, kini Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty memiliki ekspektasi besar kepada pemerintah untuk serius menjalankan reformasi perpajakan.

"Pengusaha sih tidak minta apa-apa, yang penting ada lanjutan reformasi perpajakan. Kan tax amnesty awal dari reformasi perpajakan, apakah pemotongan PPh atau lainnya, seperti transparansi. Jadi tidak tax amnesty saja," harapnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama optimistis, tax amnesty masih diminati banyak orang. Ditjen Pajak, sambungnya, sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengirimkan email kepada nasabah berupa imbauan ikut tax amnesty.

"Kami yakin masih banyak yang ikut tax amnesty periode III, karena yang punya dana di atas Rp 500 juta mencapai 1 juta rekening. Kami sudah kerja sama dengan perbankan, minta kirimkan imbauan Pak Dirjen Pajak, masa ya tidak ada tanggapan," terangnya.

"Kalau tidak memanfaatkan tax amnesty, kemudian ada revisi Undang-undang (UU) Perbankan atau pakai aplikasi kami periksa, tinggal kenakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, simpel, langsung kena," kata Hestu Yoga. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini