Sukses

Putusan Kartel Yamaha dan Honda Ganggu Iklim Investasi

KPPU menjatuhkan denda kepada dua produsen otomotif asal Jepang senilai Rp 25 miliar untuk Yamaha dan Rp 22,5 miliar untuk Honda.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Kedua produsen otomotif asal Jepang tersebut dijatuhkan denda senilai Rp 25 miliar untuk Yamaha dan Rp 22,5 miliar untuk Honda. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik).

"Ya mungkin itu kan salah satu model. Mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Meski demikian, lanjut Airlangga, kedua produsen otomotif ini tetap harus menghormati keputusan KPPU tersebut. Hal ini agar tercipta persaingan usaha yang ‎baik di dalam negeri.

"Kalau keputusan pengadilan, kita tidak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," tandas dia.

Untuk diketahui, KPPU memvonis Yamaha Indonesia dan Astra Honda Motor bersalah telah melakukan praktik kartel di wilayah hukum Indonesia.

Menurut Tresna Priyana Soemardi, Ketua Majelis Komisi dalam sidang putusan yang digelar di kantor KPPU di Jakarta, Senin 20 Februari lalu, Yamaha dan Honda telah melakukan praktik penetapan harga bersama berdasarkan berbagai bukti yang sah dan meyakinkan.

Penetapan harga ini melanggar apa yang tertera pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 ayat (1).

Salah satu bukti yang dibeberkan mereka adalah adanya surat elektronik per tanggal 28 April 2014. Dalam surat internal itu, KPPU mengatakan bahwa petinggi Yamaha meminta adanya penyesuaian harga sebagaimana yang dilakukan oleh Honda.

Kemudian, pejabat kedua perusahaan itu juga disebut pernah bertemu saat bermain golf, November 2014. Menurut KPPU, saat itu ada perjanjian tertentu antara kedua pimpinan yang dua-duanya merupakan ekspartriat dari Jepang.

Rikrik Rizkiyana, kuasa hukum Yamaha, mengatakan bahwa keputusan KPPU tidak bisa diterima karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses investigasi.

"Banyak pelanggaran, termasuk mengenai masalah pemeriksaan di lapangan oleh investigator. Tidak ada dasar hukum investigator mendatangi pelaku usaha tanpa pemberitahuan. Ini preseden bahwa KPPU sangat sewenang-wenang," ujar Rikrik.

Selain itu, menurut Rikrik Majelis Komisi telah sedari awal menganggap bahwa Yamaha dan Honda sudah pasti bersalah. "Mereka kemudian mengambil pendapat ahli tapi ujungnya hanya untuk menguatkan tuduhan mereka," tambahnya.

Atas dasar itu, Rikrik mengatakan bahwa ia dan kliennya pasti akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri di mana Yamaha berdomisili. "Tidak pikir-pikir. Pasti akan kami gugat. Tapi detailnya harus menunggu salinan putusan dulu dari KPPU," terang Rikrik.

Begitu pula dengan Honda. Andi Hartanto, GM Corporate Secretary and Legal AHM juga mengaku akan melakukan gugatan setelah mempelajari putusan sidang.

"Prosesnya masih akan panjang. Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Kalau di PN kami menang, KPPU juga bisa banding," tambahnya. Yang jelas, menurutnya, kasus seperti ini tidak serta merta membuat Honda dijauhi. "Konsumen sudah rasional," tambahnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini