Sukses

BEI Ingin Penghapusan Pajak Dividen untuk Investor Tertentu

Dirut Utama BEI Tito Sulistio menuturkan, pihaknya telah mengajukan usulan penghapusan pajak dividen untuk investor tertentu dihapus.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin supaya pajak dividen untuk investor tertentu dihapuskan. Hal ini untuk mendukung program Yuk Nabung Saham yang didengungkan oleh BEI.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, penghapusan pajak dividen ini sebagaimana dilakukan di Jepang. Jadi dana yang terhimpun di pasar modal lebih banyak dan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Yuk Nabung Saham akan sangat jalan jika pajak dividen untuk nabung tertentu dihapuskan itu yang dilakukan di Jepang. Maksimum deh Rp 5 juta dihapuskan, bayangin ada 64 juta rumah tangga. Rp 1 juta nabung saham per rumah tangga ada Rp 60 triliun saving menjadi investment pembiayaan infrastruktur bisa dibiayai dana jangka panjang," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Tito menuturkan, telah mengajukan usulan tersebut kepada pemerintah. Namun, dia bilang akan kembali membicarakan usulan tersebut setelah Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty selesai.

"Saya prinsipnya sudah ngomong nanti sudah tax amnesty Maret bicara lagi," ujar dia.

Tito menilai, penghapusan pajak ini akan efektif mendorong pembangunan infrastruktur. Kendati pajak berkurang karena pemangkasan pajak dividen, namun dia yakin pemerintah dapat pajak lebih besar dari infrastruktur.

"Jangan lihat pajak keluar bayangkan dana infrastruktur bisa bangun infrastrutur. Pajak yang didapat dari situ lebih banyak, kita akan resmi propose ini," ujar Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak