Sukses

Menaker akan ke Papua Selesaikan Kasus PHK Freeport

PHK merupakan ancaman kepada pemerintah Indonesia sebagai akibat Freeport belum bisa mengekspor konsentratnya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kasus sengketa perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.

Termasuk dengan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai Freeport, dipercayakan pada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

"Saya kira sudah (masalah Freeport) sudah diurus Menteri ESDM, Pak Jonan. Jadi biarin saja, itu kan sudah dalam agreement dari dulu," jelas Luhut saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Terkait ancaman PHK yang dilayangkan CEO Freeport McMoran, Richard C. Adkerson, Menteri Luhut mengatakan, Menaker Hanif Dhakiri akan menindaklanjuti rencana Freeport Indonesia merumahkan pegawainya pekan depan.

"Kan sudah diberikan ke Menaker. Beliau mau ke sana (Freeport Indonesia) besok atau lusa," tegas Luhut.

Menaker Hanif Dhakiri sebelumnya mengagendakan pertemuan dengan serikat pekerja Freeport Indonesia. ‎Pertemuan ini, katanya, semacam audiensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya besok (hari ini) akan ketemu dengan serikat pekerja Freeport Indonesia untuk membicarakan tentang itu (PHK). Ini baru audiensi dengan teman-teman, karena kita berupaya mendorong proses-proses dialog antara Freeport dan pekerja," tutur Hanif.

Hanif mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan rencana PT Freeport Indonesia melakukan PHK secara besar-besaran oleh PT Freeport Indonesia.

PHK tersebut merupakan ancaman perusahaan tambang raksasa kepada pemerintah Indonesia sebagai akibat belum bisanya Freeport mengekspor konsentrat.

"Laporan sementara (PHK) sudah ada. Laporannya dari hasil koordinasi Kementerian dengan dinas tenaga kerja yang ada di sana (Papua)," tegas Hanif.

Perihal jumlah karyawan Freeport yang akan dirumahkan, Hanif mengaku harus memverifikasi kembali data atau laporan yang masuk ke Kemenaker. Termasuk apakah memecat karyawan kontrak atau tetap.

"Saya harus verifikasi lagi laporannya dengan kejadian di lapangan. Saya harus cek lagi, saya tidak berani berspekulasi karena saya baru pulang dari Manila," ucap Hanif. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini