Sukses

Jusuf Kalla Sebut Masalah Freeport Tak Terlalu Rumit

Freport Indonesia belum bersedia mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih berseteru dengan PT Freeport Indonesia mengenai status kontrak. Freeport tak ingin mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang diatur oleh pemerintah. Freeport pun ingin membawa masalah tersebut ke persidangan arbitrase. 

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, masalah Freeport sebenarnya tak sesulit seperti yang dibayangkan. "Tidak ada masalah yang rumit sebenarnya, tinggal waktu saja. Ya kan artinya ada dua pilihan, meneruskan Kontrak Karya (KK) atau mengubahnya menjadi IUPK. Ini kan ada perbedaan-perbedan prinsip pokok, yang nanti akan disesuaikan seperti itu," kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (24/2/2017).

Menurut dia, masalah ini bisa dilihat dari sudut pandang kepentingan nasional Indonesia, serta manfaat investasi Freeport. "Kepentingan nasionalnya ada tiga hal, bagaimana pendapatan pajaknya supaya lebih tinggi. Kedua, lebih banyak memberikan lapangan kerja nasional, lebih banyak memberikan komponen dalam negeri untuk perkembangan freeport Indonesia," kata Kalla.

Sementara itu, lanjut dia, di satu sisi, juga ingin mengakomodir kepentingan Freeport agar investasi juga berlangsung dengan baik. "Kepentingan ini sedang dirundingkan, sebenarnya tahun 2015 sudah, tinggal sedikit. Ini melanjutkan, mudah-mudahan bisa selesai," kata Kalla.

Sebelumnya pada 23 Februari 2017, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C Adkerson melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Surat tersebut ditandatangani langsung Richard C Adkerson pada 21 Februari 2017, dan berkop Freeport McMoran.

Adkerson mengaku ingin menyelesaikan kemelut antara Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia. Adkerson mengakui jika usahanya belum membuahkan hasil, karena belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport tentang isu penting yang menjadi masalah saat ini.

Freport belum bersedia mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Itu karena ada hal yang tidak diterima Freeport seiring perubahan status tersebut, yaitu kepastian hukum, fiskal dan perpanjangan masa operasi.

Dalam surat tersebut Adkerson kembali menyatakan keinginan untuk dapat terus melakukan produksi dan investasi di Papua. Dia pun berharap, Freeport dan Pemerintah Indonesa segera menemukan solusi untuk mengakiri permasalahan ini. Berikut kutipan isi surat Adkerson untuk Jonan tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini