Sukses

Pengelolaan Sektor Energi Harus Berasaskan Manfaat dan Keadilan

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pengelolaan sektor energi harus mengedepankan azas kebermanfaatan dan energi yang berkeadilan.

 

Liputan6.com, Surabaya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan sektor energi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pendapatan gross domestic product (GDP) dan APBN. Sektor ini mampu menghasilkan sekitar 20 persen dari total GDP.

Dalam satu tahun, investasi di sektor energi hampir mencapai Rp 500 Triliun di tahun 2016. Dengan jumlah angka yang besar tersebut, Jonan berpendapat bahwa pengelolaan sektor energi harus mengedepankan azas kebermanfaatan dan energi yang berkeadilan.

“Energi berkeadilan adalah bahwa energi dan sumber daya alam harus digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni energi harus digunakan untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara,” jelas Jonan ketika memberikan kuliah umum di acara Sidang Terbuka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (23/2).

Dalam paparan ilmiahnya di depan Rektor dan seluruh civitas akademika Unair, Menteri Jonan juga mengungkapkan bahwa telah banyak kebijakan Pemerintah di sektor energi yang dihasilkan dan mengacu kepada semangat kebijakan energi berkeadilan, antara lain pemanfaatan gas bumi lebih banyak untuk kebutuhan domestik, seperti pembangunan jaringan gas rumah tangga.

“Tahun lalu (2016) itu 59 persen dari total produksi gas nasional digunakan untuk domestik, dan kita sudah membangun jaringan gas rumah tangga yang sampai saat ini sudah terpasang sekitar 88.000 jaringan,” papar Jonan.

Menteri Jonan juga menjelaskan tentang capaian dan kinerja Kementerian ESDM terkait dengan kebijakan sektor energy lainnya, antara lain kebijakan BBM satu harga (Permen ESDM No.36/2016), percepatan elektrifikasi perdesaan (Permen ESDM No.38/2016), participating interest (PI) 10% wilayah kerja migas (Permen ESDM No.37/2016) dan kebijakan hilirisasi mineral (Permen ESDM No.5/2017 dan PP No.1 Tahun 2017).

Acara ditutup dengan penandatanganan spanduk dukungan dari civitas akademika Universitas Airlangga kepada Pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah industri pertambangan melalui kebijakan hilirisasi mineral yang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan konstitusi. 

Powered By:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini