Sukses

Penerapan SNI Tingkatkan Posisi Tawar Industri Pelumas RI

Penerapan SNI bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Penerapan SNI juga akan meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN) Donny Purnomo mengemukakan, SNI untuk pelumas merupakan sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk dari industri atau asosiasi.

"Setiap SNI ditetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar Donny dia, Senin (27/2/2017).

Donny menegaskan, semua pihak, mulai dari penjual, produsen, pengimpor, harus melaksanakan aturan dengan menerapkan SNI karena bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.

"SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib," dia menjelaskan.

Penerapan SNI pelumas hingga saat ini memang belum final. Sejauh ini, penerapan SNI ditolak importir. Sementara dukungan penuh datang dari asosiasi, produsen pelumas dalam negeri.

"Semua SNI pelumas seharusnya wajib dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan,karena menjadi acuan penyusunan standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan oleh menteri," tandas Donny.

Menurut dia, ada banyak manfaat penerapan SNI khususnya SNI terkait barang dan jasa. Kepercayaan konsumen, masyarakat juga akan lebih yakin dengan produk yang digunakan.

Meski dia mengakui, masih perlu edukasi yang lebih intensif dari sisi manfaat SNI. "Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ujarnya.

Setiap negara, kata DOnny, memiliki standar masing-masing. Namun yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib.

Terkait produk Indonesia yang di ekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima negara tujuan ekspor.

Sementara untuk produk impor, harus ada pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut. Misal, untuk kosmetik melakukan pendaftaran di BPOM yang  juga didasarkan pada uji yang dilakukan oleh lab atau inspeksi dari BPOM.

Sebelumnya, Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan SNI untuk pelumas.

Arya menilai, dengan pemberlakuan SNI akan mampu memberi perlindungan terharap terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen. Sekaligus juga untuk melindungi dari gempuran oli impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya.

"Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA," dia menegaskan. (Nrm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini