Sukses

Masyarakat Papua Ingin Bagian Saham Freeport

Masyarakat Papua ingin adanya perubahan pembagian hasil daerah dari tambang Freeport menjadi lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah Kabupaten Timika ingin ikut memiliki saham PT Freeport Indonesia jika perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban melepas saham (divestasi). Dalam aturan yang ada, Freeport wajib melepas saham 51 persen ke pemerintah. 

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, masyarakat mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara yang salah satunya mewajibkan divestasi saham 51 persen oleh perusahaan tambang asing.

"Keinginan masyarakat menyangkut kebijakan presiden Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Itu intinya kami masyarakat pemegang ulayat itu mendukung," kata Eltinus Omaleng di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Eltinus telah membicarakan supaya keinginan masyarakat menjadi bagian atas pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. "Kami harus berapa persen dari situ? Ini yang kami tanyakan langsung ke Menteri," ucap Eltinus.

Eltinus mengungkapkan, keinginan mendapat bagian saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ‎Hal tersebut telah disetujui Jonan. "Jadi memang Menteri janji, di dalam 51 persen ada bagian dari ulayat. Tadi ini yang kami datang ke Pak menteri," ucapnya.

Perwakilan lembaga adat suku Amungme Yohanes Deikme ‎melanjutkan, masyarakat Papua ingin adanya perubahan pembagian hasil daerah dari tambang Freeport menjadi lebih baik dengan adanya pembagian saham untuk mengembangkan perekonomian dan pendidikan wilayah tersebut.

‎"Paling sedikit ada investasi saham untuk masyarakat, sehingga masyarakat dapat bersekolah dan usaha ekonomi dan lain-lain," ucap Yohanes.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap Freeport Indonesia tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian kontrak karya yang pertama antara PTFI dan pemerintah Indonesia yang juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017.

"Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam kontrak karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden," ujar Jonan.

Jonan juga berharap agar Freeport dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai PEMILIK tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini