Sukses

Ingat, Tarif Listrik Pelanggan 900 Va Kembali Naik Mulai 1 Maret

Pencabutan subsidi listrik pada 1 Maret 2017 merupakan tahap kedua. Pembayaran tarif listrik pelanggan nantinya akan terus naik.

Liputan6.com, Jakarta Pelanggan listrik dengan daya 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) kembali terkena pencabutan subsidi listrik terhitung 1 Maret  2017. Kondisi ini menyebabkan tarif listrik naik bagi pelanggan tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pencabutan subsidi pada 1 Maret 2017 merupakan tahap kedua.

Pencabutan tahap pertama sudah berlangsung mulai Januari. ‎"Dicabut lagi subsidinya sebagian (Maret)," kata dia di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Menurut Jarman, pencabutan subsidi dilakukan setiap dua bulan, besarannya mencapai 30 persen. Hal ini berdampak kepada ‎kenaikan tarif listrik untuk golongan 900 VA yang masuk kategori mampu, dengan jumlah pelanggan mencapai 18,9 juta rumah tangga.

‎"Tahap kedua, naiknya 30 persen. Januari 30, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi setiap 2 bulan,"  Jarman menerangkan.

Untuk diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian pada tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pada pencabutan tahap kedua‎, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan.

Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar  listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu.

Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. ‎Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif.

Jarman mengungkapkan, pemerintah telah menerima pengaduan masyarakat yang tidak terima terkena pencabutan subsidi listrik. Jika nantinya diketahui jika masyarakat yang mengadu tersebut memang berhak menerima subsidi maka pemerintah akan memberikan subsidi kembali.

"Sudah ada lewat pengaduan, sebagian sedang diproses mereka berhak sebagian sedang dicek," dia menandaskan.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini