Sukses

Program Tax Amnesty akan Berakhir, Ditjen Pajak Gelar Perpisahan

Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengampunan pajak berikutnya seiring komitmen dunia menerapkan era keterbukaan data di 2018.

Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017. Itu artinya, tinggal sebulan lagi kesempatan bagi masyarakat yang belum ikut untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengampunan pajak berikutnya seiring komitmen dunia menerapkan era keterbukaan data di 2018.

Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggelar kegiatan "Farewell Amnesti Pajak." Acara ini akan berlangsung di Hall B3 dan C3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini (28/2/2017).

Dari agenda resmi Ditjen Pajak dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), kegiatan tersebut akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Juga bakal dihadiri para pelaku usaha yang tergabung dalam APINDO, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan sejumlah bankir dari Himpunan Bank-bank Negara (HIMBARA).  

Wakil Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani memastikan Presiden Jokowi akan menghadiri kegiatan Farewell Tax Amnesty hari ini. "Presiden pasti hadir," katanya saat dihubungi Liputan6.com.

Menurutnya, kegiatan tersebut pas disebut dengan farewell karena tax amnesty akan pergi meninggalkan masyarakat Indonesia untuk selama-lamanya.

Dia pun mengingatkan agar Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan momentum tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret 2017.

"Farewell karena tinggal sebulan lagi. Kita mengingatkan waktunya hampir habis dan ini acara terakhir dengan Presiden," Shinta mengatakan.

Tax amnesty, diakuinya merupakan hak setiap WNI. Namun Ditjen Pajak juga memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak bagi mereka yang tidak juga ikut tax amnesty.

"Memang tax amnesty hak tapi kalau tidak ikut dan ketahuan ada harta yang tidak dilaporkan, maka dendanya sangat tinggi," Shinta menegaskan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelumnya pernah mengungkapkan kesedihannya lantaran akan berpisah dengan tax amnesty.

Dirinya memperingatkan untuk ikut program ini sebelum penyesalan datang di kemudian hari.  "Saya agak sedih karena mau ditinggal sama tax amnesty, dan tax amnesty tidak akan pernah kembali. Karenanya kalian bisa menyesal kalau tidak pernah ikut," dia menegaskan.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini