Sukses

Cegah Penyelundupan, Kemenperin Batasi Pelabuhan Impor Tekstil

Kemenperin mengusulkan adanya dua pelabuhan resmi yang dikhususkan untuk melakukan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya dua pelabuhan resmi yang dikhususkan untuk melakukan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal ini guna menekan angka impor tekstil ilegal yang biasanya masuk dari berbagai pelabuhan di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Ahmad Sigit Dwiwahjono, ‎mengatakan, usulan tersebut sesuai dengan peraturan baru impor tekstil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 732/MPP/Kep/10/2002 tanggal 22 Oktober 2002.‎

Adanya pelabuhan khusus ini akan disertai dengan pembatasan pelabuhan untuk impor tekstil yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dia mengungkapkan, pelabuhan resmi yang diusulkan menjadi pelabuhan resmi impor tekstil yaitu Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Bitung.

"Untuk membatasi penyelundupan atau import ilegal garment dan pakaian jadi, Kemenperin menginginkan hanya di pelabuhan Dumai dan Bitung," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Sigit menjelaskan, adanya pembatasan pelabuhan ini bisa membangkitkan industri TPT dalam negeri. Selain itu, pengendalian impor industri TPT ini juga berguna untuk mempertahankan iklim usaha agar tetap kondusif.

Meski demikian, dia mengatakan Kemenperin hanya bisa mengusulkan adanya pembatasan tersebut. Sebab, wewenang di pelabuhan untuk bongkar muat barang impor ada di Kemendag.

“Kami sudah ajukan tapi hanya bisa sebatas itu karena wewenang di pelabuhan untuk bongkar muat barang impor itu ada di Kemendag," kata dia.

Sigit memprediksi, selama ini impor tekstil dimungkinkan masuk melalui sejumlah pintu. Sementara pengaturan pintu masuk atau entry point yang diajukan oleh Kemenperin hanya ditujukan untuk dua pelabuhan saja.

Sigit juga mengaku kedua pelabuhan tersebut dipilih oleh Kemenperin karena keduanya sudah berstatus internasional. “Kalau sudah berstatus internasional sepertinya tidak ada kendala nantinya," dia berharap. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini