Sukses

Pemerintah Janji Beri Warga Papua Saham Freeport

Masyarakat Papua wajib mendapatkan saham Freport Indonesia karena tambang emas tersebut berada di tanah Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin masyarakat di Papua akan mendapat saham PT Freeport Indonesia jika perusahaan tersebut melakukan divestasi saham 51 persen. Divestasi merupakan kewajiban perusahaan tambang asing yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng mengatakan, dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Bisar‎ Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Selasa (28/2/2017), Eltinus menyampaikan dukungan masyarakat Papua terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

"Kami datang ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mendukung kebijakan pemerintah soal Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Pemerintah Daerah Mimika dan masyarakat adat (ulayat) datang untuk mendukung‎ aturan itu," kata Eltinus.

Dalam pertemuan tersebut, dia juga menyampaikan keinginan masyarakat Papua untuk bisa mendapat bagian saham Freeport Indonesia jika perusahaan tambang asing tersebut akan lepas saham sebesar 51 persen. Oleh Luhut, permintaan tersebut dikabulkan. 

"Kami ingin miliki saham Freeport. Pak Luhut memberikan jaminan bahwa Papua akan mendapat saham untuk dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemilik hak ulayat. Baru sisanya akan dimiliki oleh pemerintah pusat," jelas Eltinus.

Untuk bisa mendapatkan saham tersebut, Eltinus belum bisa menyebutkan. Dia menyerahkan ke Pemerintah Pusat untuk tata cara kepemilikan saham Freeport Indonesia. ‎

Menurut Eltinus, masyarakat Papua wajib mendapatkan saham Freport Indonesia karena tambang tersebut berada di tanah Papua. Maka mau tidak mau karena tanahnya digunakan maka masyarakat Papua harus mendapat bagian.

"Intinya keinginan kami untuk mendapat saham karena kompensasi pemegang hak ulayat, kompensasi terhadap kepemilikan gunung, tanah dan lainnya. Pemerintah pemilik kewenangan, investor punya teknologi modal, dapat rata adil," tutup Eltinus. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini