Sukses

Kontraktor Bisa Dapat Tambahan Insentif Dalam Kontrak Migas

Penerapan skema bagi hasil gross split membuat kontraktor bisa mendapatkan tambahan insentif 5 persen.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa pelaku usaha dan asosiasi sempat mengungkapkan kesan bahwa investasi hulu migas kurang menarik, padahal menurut pemerintah malah sebaliknya.

Dengan skema gross spilt yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 08 Tahun 2017, pelaku usaha sebenarnya bisa mendapatkan tambahan insentif. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil Gross Split, pada 13 Januari 2017. Permen ESDM tersebut diterbitkan dalam rangka reformasi pengelolaan usaha hulu migas agar investasi hulu migas dapat lebih bergairah.

Dengan skema gross split sebagaimana Permen ESDM tersebut, ditetapkan bagi hasil dasar (base split) antara Pemerintah dengan Kontraktor yaitu 57 persen : 43 persen untuk minyak, dan 53 persen : 47 persen untuk gas. Kontraktor bisa mendapatkan persentase bagi hasil (split) tambahan dari base split sesuai dengan kekhususan lapangan migas.

Tambahan split tersebut sesungguhnya merupakan insentif bagi kontraktor migas. Beberapa nilai tambah atau insentif dalam kontrak migas skema gross split antara lain:

Pertama, membuat proses procurement yang dilakukan oleh kontraktor migas menjadi lebih sederhana. Tidak perlu proses persetujuan yang panjang oleh SKK Migas, karena biaya operasi migas sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Dengan Skema Gross Split, Kontraktor Bisa Dapat Tambahan Insentif Bagi Hasil 5%

Kedua, apabila harga minyak kurang menarik, maka kontraktor bisa mendapatkan tambahan split hingga 7,5 persen. Sebagai contoh dengan harga minyak saat ini sekitar US$ 53 per barel, maka dengan kontrak gross split, kontraktor akan mendapatkan tambahan split 5 persen.

Keuntungan ketiga, apabila lapangan migas tidak mencapai keekonomian tertentu, maka Pemerintah dapat memberikan tambahan split lagi paling banyak 5 persen.

Skema bagi hasil gross split juga dinilai sebagai bagian dari bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada kontraktor minyak.

“Gross split itu bisa dikatakan insentif karena proses birokrasi akan sangat cepat. Dia akan milih teknologi sendiri. Akan pilih seperti apa men-develop lapangan," ujar Wamen ESDM, Arcandra Tahar.

Penerapan skema bagi hasil gross split pertama kali diterapkan pada Blok ONWJ PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ pada 18 Januari 2017, dengan bagi hasil minyak untuk negara sebesar 42,5 persen dan PHE ONWJ sebagai kontraktor 57,5 persen.

 

Powered By:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini