Sukses

DPR Setuju Pemerintah Perluas Objek Kena Cukai

Pemerintah berencana untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, dan tidak bergantung pada beberapa obyek saja.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, dan tidak bergantung pada beberapa objek saja. DPR mendukung adanya ekstensifikasi cukai.

Saat ini, basis penerapan cukai masih sangat minim. Pemerintah berencana untuk menerapkan cukai untuk plastik, namun rencana ini belum terealisasi. Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mengatakan, Ditjen Bea Cukai seharusnya tak sekedar mengajukan satu objek, tapi beberapa objek. 

"Saya setuju kalau Ditjen menambah banyak cukai. Supaya Anda tak capek hanya mengurusi rokok dan etil alkohol saja," katanya, Rabu (1/3/2017). 

"Saya dukung bila Anda minta dua, tiga, empat bahkan lebih objek cukai baru. Saya siap galang teman-teman di DPR agar disetujui," kata Misbakhun.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai juga tengah dipertimbangkan pemerintah. Dia mengatakan, saat ini obyek barang kena cukai masih didominasi oleh cukai tembakau.

“Untuk cukai basisnya kan masih sangat sedikit. Sekarang ini yang paling menonjol dan diomongkan adalah tembakau,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan, di negara lain, pemerintah menerapkan cukai untuk plastik. Selain untuk penerimaan, pengenaan cukai plastik juga bisa mengurangi limbah lingkungan.

"Di negara lain, cukai program yang didesain untuk disinsentif konsumsi. Kalau ingin kurangi konsumsi yang kurang baik seperti plastik," ujar Sri Mulyani.

Ketua DPR RI Setya Novanto menjelaskan bahwa pemerintah harus mencari terobosan dalam meningkatkan penerimaan negara dan menempatkan reformasi perpajakan sebagai agenda utama dalam menekan defisit anggaran.

"Guna memastikan defisit dalam batas aman sesuai UU, maka perlu memastikan optimalisasi penerimaan negara," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini