Sukses

Sri Mulyani Ungkap Proses Seleksi Dewan Komisioner OJK

Ada sejumlah kriteria yang menjadi penilaian untuk meloloskan 35 nama dalam seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon ‎Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan seleksi tahap II. Pada 25 Februari 2017, pansel menetapkan 35 nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Pansel mengatakan, ada sejumlah kriteria yang menjadi penilaian untuk meloloskan 35 nama dalam seleksi tahap II ini.

Pertama, terkait dengan pengalaman, keilmuan dan keahlian yang memadai.  Kedua, makalah yang dibuat oleh para calon anggota guna menilai kompetensi serta visi dan misi yang dimiliki calon.

Ketiga, rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan informasi serta data dari lembaga-lembaga yang berwenang seperti catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan.

"Itu dari OJK, Bank Indonesia dan Bapepam-LK, dulu sebelum menjadi OJK," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Kemudian, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi, catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan penyidik lain.

"Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dan telah diverifikasi," kata dia.

Selain itu juga catatan KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hasil analisis PPATK, catatan mengenai daftar kredit macet, catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan, catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga terkait.

"Serta catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sri Mulyani menyatakan, 35 nama yang lolos dalam seleksi tahap II selanjutkan akan mengikuti seleksi tahap III untuk kembali disaring menjadi 21 nama. Nantinya nama-nama tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita tetap menghormati calon dan jaga data mereka karena kita punya rambu-rambu. Informasi yang disampaikan hanya bertujuan untuk seleksi. Kita harus sampaikan 21 nama kepada Presiden. Diharapkan kita sampaikan merupakan yang terbaik melalui proses kredibel dan transparan," tandas dia.(Dny/Nrm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

Video Terkini