Sukses

Terbukti Kartel Daging, Pengusaha akan Kena Pajak dan Sanksi

Penerapan pajak merupakan cara untuk mengembalikan uang masyarakat atas mahalnya harga daging.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak pada pengusaha yang terbukti melakukan kartel daging sapi impor. Hal tersebut merupakan cara untuk mengembalikan uang masyarakat atas mahalnya harga daging.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan akan mengenakan pajak kepada perusahaan yang diketahui melakukan praktik kartel daging sapi.

Besaran pungutan mencapai 25 persen ditambah pajak sanksi maksimal 48 persen, dari keuntungan bisnis kartel.

"Akan dikenakan pajak,  kena pajak 25 persen plus sanksi ‎48 persen maksimal," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Menurut Ken, hasil dari pungutan pajak tersebut akan dikembalikan ke masyarakat, yang selama ini membeli daging sapi dengan harga tinggi akibat praktik kartel. Namun pengembaliannya tidak secara tunai.

Uang hasil pungutan pajak tersebut juga akan masuk kas negara, untuk membiayai berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan rakyat.

‎"Jadi 25 persen plus 48 persen itu yang saya ambil nanti, duit pajak itu saya kembalikan lagi ke rakyat yang telah membeli daging dengan harga mahal tadi, tentunya bukan cash dikembalikan tapi dalam bentuk fasilitas, segala macam," papar Ken.

Dia menilai, mahalnya harga daging di Indonesia karena ulah kartel, yang mengelabui dengan cara membuat banyak perusahaan untuk mengeruk banyak keuntungan. "Jadi sebenarnya pemiliknya itu-itu juga, tapi membuat perusahaan-perusahaan," dia menegaskan.

Dalam menjalankan bisnisnya, keuntungan yang diambil dari praktik kartel daging tersebut sangat besar, mencapai 40 persen.

Kartel tersebut melakukan pemalsuan harga daging yang dibeli dari luar negeri, dengan menaikan harga dari harga asli, sehingga terkesan harga daging sudah mahal dari negara asal. Kemudian harga palsu tersebut menjadi patokan untuk menjual daging di Indonesia.

"Mereka bisa mengeruk keuntungan bisa 40 persen. Jadi data saya dari Kementerian Perdagangan tadi, sekarang harga modalnya dihitung 95 persen, jadi kalau penjualan (harga daging) 100, modalnya 95 persen, seharusnya cuma 60. Anda bayangkan saja," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • kartel

Video Terkini