Sukses

Sri Mulyani Bahas Pertukaran Informasi Perpajakan di Jerman

Pemerintah tengah melakukan persiapan untuk bergabung dalam perjanjian Automatic Exchange System of Information.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang melakukan persiapan untuk bergabung dalam perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI). Dengan pemberlakuan AEoI, setiap negara yang bergabung bisa mengakses data dari negara lain untuk keperluan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan dari sisi standar pertukaran informasi. "Apa-apa saja yang dijadikan ketentuan yang telah disepakati," jelas dia, di Graha CIMB Niaga Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sri Mulyani menuturkan, akan membawa isu tersebut ke pertemuan G20 di Hamburg, Jerman. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah akan mendiskusikan dari sisi implementasi dan maknanya bagi Indonesia.

"Nanti kita di dalam pertemuan G20 kita akan mengadakan diskusi lagi dengan Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) dan negara-negara lain bagaimana implementasi itu artinya bagi Republik Indonesia," jelas dia.

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk ikut AEoI pada 2018. "Sementara dari DJP akan melaksanakan persiapan mengenai apa saja yang jadi persyaratan untuk pelaksanaan AEoI itu. Indonesia kan komitmennya untuk tahun 2018," terang dia.

Untuk diketahui, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kerahasiaan perbankan. Dengan aturan ini, DJP akan bebas memeriksa rekening nasabah bank dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi AEoI.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E Siregar usai Rapat Koordinasi Pertukaran Informasi, mengungkapkan, Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank di empat undang-undang (UU).

"Perppu ini untuk menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank, yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata dia, 23 Februari 2017.

Mulya menambahkan, draf Perppu sudah rampung. Target disahkan dan diterbitkan usai program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir di 31 Maret 2017. "Insya Allah. Karena itu semua yang dibutuhkan untuk AEoI," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini