Sukses

RI dan Korsel Perpanjang Kerja Sama Pertukaran Mata Uang

Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai Rp 115 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA). Penandatanganan dilakukan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea Joyeol Lee, kemarin.

Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai Rp 115 triliun.

Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama BCSA ini adalah salah satu upaya untuk terus memperkuat hubungan perekonomian Indonesia dan Korea melalui penggunaan mata uang masing-masing negara sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang tertentu," ujar Agus di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Dia mengatakan, upaya tersebut juga merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan. Berlanjutnya upaya ini penting dalam mendukung ketahanan perekonomian, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.  Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mata uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang yang diterima dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan melakukan transaksi
    Mata uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang yang diterima dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan melakukan transaksi

    Mata Uang

  • BI

Video Terkini