Sukses

Bupati Mimika Duga Demo di Kementerian ESDM Dibiayai Freeport

Ratusan karyawan PT Freeport ‎Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solideritas Peduli Freeport mendatangi Kantor Kementerian ESDM

Liputan6.com, Jakarta Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng, menduga PT Freeport Indonesia memodali sejumlah karyawan tergabung dalam Gerakan Solideritas Peduli Freeport (GSPF). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎Eltinus mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan hanya untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Freeport Indonesia. Karena tidak mematuhi kebijakan pemerintah merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai syarat mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

"Kalau bicara tentang hari ini, itu menyangkut perut, makan dan air, demo itu," kata Eltinus, saat audiensi dengan pihak Kementerian ESDM,‎ di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut Eltinus, aksi unjuk rasa tersebut didalangi oleh Freeport Indonesia. Para peserta aksi dibiayai segala akomodasinya oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Mereka ini aktif Freeport, dipakai Freeport, dibiayai tiket akomodasi dan lain-lain, sehingga hanya kepentingan perut," tutur Eltinus.

Seorang ‎peserta aksi unjuk rasa, Betty Ibo membatah dugaan Eltinus tersebut. Menurutnya, aksi unjuk rasa didanai oleh karyawan sendiri, yang dikumpulkan secara sukarela.

"Kami datang ke sini cuti, kami kumpulkan uang sendiri, patungan. Jadi seorang itu maksimal Rp 500 ribu," tutur Betty.

‎Sebelumnya, Ratusan karyawan PT Freeport ‎Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solideritas Peduli Freeport (GSPF) mendatangi Kantor Kementerian ESDM, untuk mendorong pemerintah segera menyelesaikan polemik dengan perusahaannya.

‎Juru Bicara GSPF Virgo Solossa mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 beserta turunannya, membuat Freeport tidak bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat).

Pasalnya, dalam peraturan tersebut menetapkan beberapa syarat untuk mendapat izin ekspor, diantaranya Freeportharus merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).‎ Hal ini menjadi salah satu poin yang sedang dinegosiasikan Pemerintah Indonesia dan Freeport.

"Aturan tersebut mengakibatkan Freeport Indonesia tidak terpaksa menghentikan ekspor konsentratnya sejak 19 Januari 2017," kata Virgo, saat melakukan aksi turun ke jalan, di Kantor Kementerian ESDM.

 

‎Aksi tersebut diikuti oleh 229 karyawan Freeport Indonesia, terdiri dari 179 karyawan yang berada di Papua, dan 50 karyawan yang berasal dari kantor Freeport di Jakarta. Sampai berita ini diturunkan, karyawan yang mengenakan atribut kelengkapan kerja dipertambang tersebutmenunggu hasil audiensi dengan pemerintah,sabil berorasi dan menyanyikan lagu perjuangan di halaman Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.