Sukses

Buruh Minta Cuti Melahirkan Jadi 14 Minggu

Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya sekitar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India.

Liputan6.com, Jakarta - Empat konfederasi serikat pekerja menuntut penambahan waktu cuti melahirkan bagi pekerja ‎perempuan. Jika biasanya diberikan selama 12 bulan atau 3 bulan, serikat pekerja meminta cuti tersebut ditambah menjadi 14 minggu atau 3,5 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Ketua Komite Perempuan Industri ALL Indonesian Council, Seri Mangunah, mengatakan empat Konfederasi serikat pekerja ini bersama-sama mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan kampanye 14 minggu cuti melahirkan. Tujuannya adalah untuk perlindungan maternitas yang lebih baik bagi pekerja perempuan.

“Perlindungan maternitas berarti kehamilan kelahiran yang sehat dan aman, waktu menyusui yang lebih lama, perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan kerja serta cuti melahirkan yang lebih lama,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Untuk perlindungan maternitas yang lebih menyeluruh, para pimpinan konfederasi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas. Konvensi tersebut mensyaratkan bahwa waktu minimal untuk cuti malahirkan adalah 14 minggu.

Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya sekitar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama enam bulan. Akibatnya, anak-anak pekerja atau buruh perempuan tidak mendapat air susu ibu yang memadai karena ibu harus kembali bekerja dibayangi dengan waktu cuti yang minim.

“Dalam jangka waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi penerus bangsa. Pekerja perempuan yang sedang hamil sengaja mengambil cuti melahirkan dalam waktu yang berdekatan dengan masa melahirkan, sehingga keselamatan ibu dan bayi terancam karena pekerja perempuan tersebut pada beberapa kasus melahirkan di lokasi kerja,” kata dia.

Pengusaha dalam hal ini juga dinilai lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terkait penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 49/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Cuti melahirkan yang lebih lama akan memberikan perlindungan yang lebih terhadap pekerja/buruh perempuan dan bayinya, sehingga derajat kesehatan perempuan menjadi lebih baik,” ucap Seri. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini