Sukses

Ditjen Pajak Ancam WP yang Tak Ikut Tax Amnesty

Akan ada sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan konsisten menjalankan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty usai program ini berakhir pada 31 Maret 2017. Ancaman ini tidak main-main karena akan ada sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, periode I program tax amnesty disebutnya sebagai imbauan. Kemudian masuk di periode II adalah mengingatkan WP untuk ikut tax amnesty. Sedangkan di periode III adalah ancaman.

"Kami tidak keberatan kalau di periode III ini dibilang mengancam. Ancamannya sesuai UU Tax Amnesty Pasal 18 buat yang punya harta tapi tidak pernah dilaporkan, tidak pernah bayar pajak, dan ikut tax amnesty saja tidak mau," tegasnya saat Diskusi Mengintip Ancaman Pasca Tax Amnesty di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Lebih jauh kata dia, akan ada sanksi yang diterapkan bagi WP yang tidak patuh membayar pajak dan tidak memanfaatkan tax amnesty. Ditjen Pajak siap menerjunkan personil hingga dua kali lipat jumlahnya untuk memeriksa harta para WP.

"Jadi kalau belum patuh tidak ikut tax amnesty, ketika diperiksa dan ditemukan harta yang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya, harta dianggap penghasilan. Akan dikenakan tarif normal, misalnya 30 persen beserta sanksinya 2 persen," Hestu Yoga menerangkan.

Pasca program tax amnesty, dijelaskannya, Ditjen Pajak akan membagi WP menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, kategori WP yang bisa hidup tenang. Kelompok ini meliputi, masyarakat yang masuk golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu WP yang sudah patuh membayar pajak dan WP yang sebelumnya belum patuh, tapi sudah ikut tax amnesty.

Sedangkan kelompok kedua, WP yang harus hati-hati. Mereka tidak patuh, punya penghasilan tidak pernah bayar pajak, tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dan tidak mau ikut tax amnesty.

"Pasal 18 ini yang akan berjalan secara konsisten. Kita sedang siapkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Pasal ini, termasuk sumber daya manusia (SDM) atau pemeriksanya," tutur Hestu Yoga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Strategi Ditjen Pajak

Strategi Ditjen Pajak

Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada beberapa strategi yang dipakai instansinya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

"Strategi pertama, melanjutkan penghimpunan data dari berbagai institusi," kata dia 

Dalam hal ini, Ditjen Pajak menjalankan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak.

Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP, Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

Strategi kedua, Hestu Yoga menambahkan, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti imbauan. Ditjen Pajak telah menyebar email imbauan ke 425 ribu WP orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya yang merupakan WP Badan akan dikirimkan email tersebut di tahap selanjutnya.

Email imbauan tersebut meminta kepada WP yang sudah mengikuti program tax amnesty untuk patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016.

"Strategi ketiga, kita perkuat sumber daya manusia. Jumlah pemeriksa 5.000 orang akan ditambah dua kali lipat dengan menerjunkan Account Representatif (AR) untuk memeriksa harta WP. Pemeriksaan ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Tax Amnesty Pasal 18," dia menerangkan.

Ditjen Pajak, katanya, sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum untuk menjalankan Pasal 18 bagi WP yang tidak ikut tax amnesty. Regulasi tersebut diharapkan dapat segera terbit sehingga AR dapat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa.

"Regulasinya simple, begitu ditemukan harta yang belum masuk ke SPT, tidak ikut tax amnesty, maka secara cepat AR akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)," tegas Hestu Yoga.

"Harta yang ditemukan itu akan dianggap sebagai penghasilan, dan dikenakan tarif pajak normal, misalnya 30 persen, ditambah sanksi 2 persen," tambahnya.

Hestu Yoga berharap, WP dapat memanfaatkan periode terakhir tax amnesty hingga 31 Maret 2017. Pasalnya, Ditjen Pajak menyebut bahwa periode III ini merupakan ancaman bagi WP yang benar-benar tidak patuh membayar pajak, tidak ikut tax amnesty, akan ada konsekuensinya.

"Kelompok WP ini yang harus hati-hati. Ini ancaman untuk memberikan keadilan kepada jutaan karyawan yang sudah membayar pajak dengan baik karena langsung dipotong penghasilannya dan lebih dari 700 ribu WP yang sudah ikut tax amnesty," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini