Sukses

Perusahaan Cangkang Tak Punya Celah Lari dari Pajak

Pemerintah telah keluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengendalian badan usaha asing

Liputan6.com, Kuta - Perusahaan cangkang kini tak bisa menghindar lagi dari pajak. Lantaran pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan pengendalian badan usaha asing (controlled foreign corporation/CFC).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menyampaikan hal itu dalam acara Underwriting Network 2017.

"Sekarang banyak perusahaan kita dikuasai oleh, dia buka perusahaan cangkang di luar negeri, itu sebenarnya paper company. Dia pura-pura pinjemin duit kita. Kita bayar bunga di sana. Perusahaan ini dapat profit banyak di luar negeri, sebenarnya tidak ada perusahaan itu," kata dia, di Kuta, Bali seperti ditulis Sabtu (11/3/2017).

Dia mengatakan, dengan ketentuan tersebut keuntungan dari setiap transaksi dianggap sebagai penghasilan dalam negeri.

"Nanti kita di-deem profitnya. Deem itu dianggap itu diterima perusahaan kita. Control foreign itu artinya perusahaan luar negeri dianggap perusahanmu di sini," jelas dia.

Haniv mengatakan, lantaran dianggap sebagai penghasilan maka penghasilan bisa dikenakan pajak.

"Kita deem, kita anggap ada. Kita definisikan saja. Dia nerima penghasilan Indonesia total misal Rp 100 miliar. Untungnya kira-kira 30 persen. Berarti keuntungannya ada Rp 30 miliar. Dianggap keuntungan ini," ungkap dia.

Dia bilang, dengan ketentuan tersebut maka sulit seseorang menghindar dari pajak. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan potensi pajak dari ketentuan ini.

"Tidak tahu, belum hitung. Intinya peraturan untuk memperkecil tax avoidence wajib pajak," ujar dia.

Perusahaan cangkang (shell corporation) atau special purpose vehicle dibentuk untuk mempermudah kepentingan bisnis terutama pengusaha dan perusahaan. Namun, ada juga pengusaha dan perusahaan mempergunakan SPV ini untuk menyimpan dana agar tidak terdeteksi oleh otoritias pajak dan hukum di dalam negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak