Sukses

Pansel Coret Calon DK OJK dari Parpol, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pansel DK OJK menseleksi 107 peserta di tahap II dengan meminta penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah dari kandidat.

Liputan6.com, Jakarta - Dari 21 nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang lolos hingga tahap IV, tak ada satupun kandidat yang berasal dari kalangan partai politik (parpol). Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK menimbulkan tanda tanya sehingga membuat Ketua Pansel, Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Bursa calon Anggota DK OJK sebelumnya diramaikan dua politikus dari Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian keduanya terhenti di tahap II, yakni seleksi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Sri Mulyani menegaskan, Pansel menyeleksi 107 peserta di tahap II dengan meminta penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah dari masing-masing kandidat. Masukan dan rekam jejak berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mahkamah Agung (MA), termasuk industri dan masyarakat.

"Yang di parpol tidak lolos tahap II dari 107 menjadi 35 peserta itu murni kami nilai dari rekam jejak, masukan, makalah, dan kapasitas mereka. Kami tidak melakukan diskriminasi itu," tegas dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Sejak Pansel Pemilihan Calon DK OJK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017, Sri Mulyani mengakui, pihaknya telah meminta arahan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden mengingatkan pentingnya industri jasa keuangan karena memiliki nilai aset dan kapitalisasi pasar mencapai Rp 16 ribu triliun.

"Karena fungsi industri jasa keuangan luar biasa besar, Pansel bekerja memilih calon DK OJK yang profesional, berintegritas, tidak terafiliasi politik karena dikhawatirkan menimbulkan kepentingan," ujar dia.

Sri Mulyani menuturkan, seleksi dari tahap awal hingga tahap akhir ini, Pansel menggali faktor integritas, seperti visi misi dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di industri jasa keuangan.

"Kalau (peserta) dicoret atau di drop itu ada calon yang ada kasus hukum yang sudah inkrah, tidak lolos fit and proper tes OJK dan BI, rekam jejak pembiaran korupsi, maupun persoalan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan LHKPN," dia menjelaskan.

Sementara itu, Anggota Pansel Calon DK OJK Agus Martowardojo menambahkan, selama proses seleksi dari tahap I sampai IV tidak ada perbedaan pendapat antara 9 anggota Pansel.

"Keputusan 21 nama ini aklamasi dan tidak ada dissenting opinion atau silang pendapat. Yidak pernah berpikir alokasi berapa karena kita betul-betul melihat yang paling siap menjadi DK OJK," kata Agus.

Anggota Pansel lainnya, A. Tony Prasetiantono mengatakan, Pansel tidak kompromi terhadap integritas. Itulah salah satu aspek yang dipertimbangkan Pansel dalam proses seleksi dari tahap I sampai IV.

"Aspek integritas kami tidak tawar menawar, kami tidak mau mengorbankan integritas. Pasti nama-nama yang dicoret dalam proses penjaringan ini menimbulkan kontroversi, tapi inilah yang kami perhatikan seperti ketaatan membayar pajak, dan sebagainya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani