Sukses

Intip Data Nasabah, Ditjen Pajak Dapat Kemudahan Akses dari OJK

Waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signiflkan dari semula 6 bulan menjadi 2 minggu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak‎ (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan dan penegakkan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ‎dengan adanya kerja sama ini diharapkan akan mempermudah akses informasi yang dibutuhkan oleh DJP terhadap pelaku usaha atau perusahaan di sektor jasa keuangan. Menurut dia, hal ini akan mempermudah kinerja DJP‎ dalam menggenjot penerimaan pajak.

"Kami tahu pengumpulan penerimaan pajak merupakan tugas konstitusional yang penting dan ini hanya bisa dilakukan bila DJP yang memiliki kapasitas dan tata kelola dan kemampuan untuk akses berbagai informasi secara cepat untuk kumpulkan penerimaan pajak," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Sebagi tindak lanjut dari MoU ini, kedua instansi tersebut juga meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.

"Dalam operasionalisasi untuk dapatkan akses, DJP meminta kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan mengirim permintaan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK. Untuk membuka rekening saja, dari nasabah yang dibutuhkan untuk informasi perpajakan atau bukti permulaan dan investigasi selama ini dibutuhkan 239 hari atau nyaris setahun. Melalui 20 orang pejabat, meja, proses yang harus tandatangani," jelas dia.

Namun melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signiflkan dari semula 6 bulan menjadi 2 minggu. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

"Kami dari Kementerian Keuangan sudah terbitkan Keputusan Menteri Keuangan pada 6 Januari sebagai landasan untuk lakukan Akasia di internal Kementerian Keuangan untuk percepat prosess pengajuan usulan terhadap pengajuan pembukaan data," tandas dia.

Berikut ruang lingkup Nota Kesepahaman yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan meliputi:

a. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;

b. Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK;

c. Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfumasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);

d. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;

e. Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronink;

f. Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK dan

g. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP dan OJK dan sebaliknya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Perpajakan