Sukses

Konsultasi Pajak: Prosedur Pembayaran Kekurangan Pajak

Bagaimana cara menghitung jika terjadi kekurangan pajak dan bagaimana cara membayarnya?

Liputan6.com, Jakarta Hallo,

Perkenalkan nama saya Ratih. Bisa bantu untuk kasus berikut:

Saya pindah kerja pada bulan Juli. Saya menerima 2 formulir 1721-A yaitu dari kantor lama dan dari kantor baru. Bagaimana pelaporan pajak saya?

Perusahaan A : Jan-Juni 2016
Poin 12 :Penghasilan netto = 36.000.000
Poin 14 : penghasilan netto utk penghitungan ppn pasal 12 ( setahun/disetahunkan) = 36.000.000
Poin 15 : PTKP = 54.000.000
Poin 16 : PKP = 0
Poin 17 : pph 21 atas PKP setahun = 0
Poin 18 : pph 21 yg telah dipotong = 0
Poin 19 : pph 21 terutang = 0
Poin 20 : pph 21 dan pph 26 yg telah dipotong dan dlunasi = 0

Perusahaan B : Juli-Des 2016
Poin 12 :Penghasilan netto = 36.000.000
Poin 14 : penghasilan netto utk penghitungan ppn pasal 12 ( setahun/disetahunkan) = 36.000.000
Poin 15 : PTKP = 54.000.000
Poin 16 : PKP = 0
Poin 17 : pph 21 atas PKP setahun = 0
Poin 18 : pph 21 yg telah dipotong = 0
Poin 19 : pph 21 terutang = 0
Poin 20 : pph 21 dan pph 26 yg telah dipotong dan dlunasi = 0

Pertanyaannya,

1. Apakah saya perlu melaporkan keduanya atau hanya dari kantor baru yang saya laporkan?

2. Jika harus dilaporkan keduanya apakah saya perlu mengabungkan penghasilan netto pada saat pelaporan?

3. Pada kasus di atas apakah saya memiliki kekurangan bayar? dan jumlahnya berapa? 

4. bagaimana prosedur pembayaran kekurangan bayar?

Mohon kesediaannya untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Terima kasih.

Pengirim: ratihxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudari Ratih,

Apabila Saudari memperoleh penghasilan dari dua perusahaan akibat pindah bekerja di pertengahan tahun maka Saudari harus melaporkan penghasilan yang berasal dari dua perusahaan tersebut dengan cara menjumlahkan Penghasilan Neto yang Saudari peroleh dari kedua perusahaan tersebut pada saat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dihitung ulang PPh Terutangnya dan dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 yang tercantum di bukti potong 1721-A1 yang diperoleh dari kedua perusahaan tersebut sehingga akan diperoleh PPh Kurang (Lebih) Bayar.

Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 di PT A dan PT B sebagaiman Saudari sampaikan tersebut maka perhitungan PPh Terutang Saudara di SPT PPh OP adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto (Rp 36.000.000 + Rp 36.000.000) Rp 72.000.000
PTKP (TK/0) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 18.000.000
PPh Terutang : 5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000

Kredit Pajak PPh Pasal 21 Rp 0
PPh Kurang dibayar Rp 900.000

PPh Pasal 21 yang kurang bayar tersebut dapat disetorkan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) yang dapat Saudari minta di Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan kode jenis setoran 411125-200. Setelah mendapatkan SSE tersebut Saudari dapat melakukan pembayaran di Bank Persepsi.

Selain PPh Pasal 21 Saudari juga diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya sebesar Rp 75.000 (Rp 900.000/12) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Angsuran PPh Pasal 25 tersebut dapat Saudari setorkan ke Bank Persepsi dengan menggunakan kode setoran 411125-100. Angsuran PPh Pasal 25 tersebut nantinya akan menjadi Kredit Pajak di SPT PPh Orang Pribadi tahun 2017 yang akan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2018.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.