Sukses

Menaker Kaji Usulan Penambahan Cuti Melahirkan Jadi 3,5 Bulan

Buruh meminta penambahan waktu cuti melahirkan bagi pekerja perempuan menjadi 14 minggu atau 3,5 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji permintaan penambahan waktu cuti melahirkan bagi pekerja perempuan menjadi 14 minggu atau 3,5 bulan. Hal ini sebelumnya disuarakan oleh buruh perempuan saat Hari Perempuan Internasional beberapa waktu lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari permintaan tersebut. Selain karena menyangkut hak pekerja, pemerintah juga harus memikirkan dampak dari penambahan cuti terhadap kegiatan dunia usaha.

‎"Itu sedang kita kaji. Kita lihat perkembangannya. Ini kan soal hak, soal industri. Kita pelajari dulu," ujar dia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sementara terkait waktu cuti melahirkan di Vietnam yang yang mencapai enam bulan atau dua kali lipat dari Indonesia, Hanif mengatakan setiap negara memiliki kebijakan tenaga kerja masing-masing. Dia berharap hal ini tidak dijadikan perbandingan.

"Kalau bandingin Vietnam, kenapa politiknya enggak bandingin Vietnam juga, yang cuma satu partai. Ya masing-masing negara (berbeda)," kata dia.

Menurut Hanif, saat ini dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak soal penambahan waktu cuti melahirkan. Sebab, banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum dirinya memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permintaan.
‎
"Ya kita pelajari dulu-lah. Saya belum bicara banyak. Nanti kita pelajari dulu, berapa lamanya dan sebagainya," ucap dia.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini