Sukses

BPJSTK Jakarta Tangani 5.093 Kasus Kecelakaan Kerja di 2016

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan kantor Wilayah DKI Jakarta menangani 5.093 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2016. Sebesar 80 persen korban kecelakaan merupakan kaum laki-laki.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono, mengatakan sudah menggandeng  pihak terkait untuk menangani kecelakaan kerja para pekerja tersebut.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 peserta telah mengikuti program JKK-RTW, dengan 45 peserta sudah bekerja kembali, sementara sisanya masih menjalani terapi," jelas dia dalam keterangannya, Kamis (15/3/2017).

Dia menuturkan, pihaknya sudah menggandeng sekitar 71 rumah sakit trauma center, 95 klinik/ Faskes TC dan 7 BLKD atau pusat pelatihan yang ada untuk memudahkan para pekerja mendapatkan pelayanan terbaik saat mengalami kecelakaan kerja.

Endro menggarisbawahi pentingnya pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial dalam bekerja, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko sosial akibat kondisi pekerjaan.

“Kalau sampai cacat, pekerja dan keluarga pastinya yang dirugikan karena hilangnya kemampuan mencari nafkah,” ujar Endro.

Khusus untuk penyandang disabilitas, dia mengaku BPJS Ketenagakerjaan telah merencanakan untuk mengadakan Job Fair khusus bagi mereka. Itu karena semua orang berhak mendapatkan kesetaraan dalam bekerja, tanpa melihat kondisi fisi.

“Kita lihat, semoga dalam waktu dekat bisa terealisasi dan kabar gembira ini dapat diterima oleh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

Salah satu manfaat dari program JKK adalah hadirnya program JKK-Return to Work (RTW), yang memastikan pekerja untuk bekerja kembali pasca terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan atau disabilitas.

Sejak tahun 2016, tercatat sebanyak 1096 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendukung program ini, dimana para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan JKK-RTW jika sesuatu yang tidak diinginkan menimpa pekerja yang sampai mengakibatkan cacat.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengapresiasi para pengusaha yang telah mendukung program JKK-RTW ini. Dirinya berharap, setiap perusahaan tetap memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, meski ada program JKK-RTW.

"Program JKK-RTW ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita, bahkan mendapatkan keterampilan baru," ujar Krishna.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini