Sukses

Mau Kerja di Luar Negeri? Yuk, Datang ke Karir Expo di 4 Kota

Karir Expo akan segera hadir di Jakarta, Medan, Bandung dan Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Karir Expo akan segera hadir di Jakarta, Medan, Bandung dan Malang. Yang istimewa dari job fair ini adalah Anda memiliki kesempatan untuk berkonsultasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), atau bahkan mendapat kesempatan bekerja di luar negeri.

Berikut jadwal Karir Expo di kota-kota tersebut seperti dikutip dari Karir.com:

 - Jakarta, 24-25 Maret 2017
 - Medan, 19-20 April 2017
 - Bandung, 3-4 Mei 2017
 - Malang (tba)

Siapa yang tidak ingin bekerja di luar negeri? Bekerja di luar negeri cukup menggiurkan, dari mulai gaji tinggi hingga jaminan kesejahteraan setelah pulang ke Indonesia. Ini mungkin menjadi impian sebagian besar orang, namun tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama besar untuk bisa bekerja di luar negeri.

Kami mengundang Anda hadir ke Karir Expo dan mendapatkan berbagai informasi tentang atau kesempatan bekerja di luar negeri dengan berkunjung ke booth BNP2TKI.

Apa saja syarat jika ingin bekerja di luar negeri?

Berikut beberapa penjelasan resmi dari BNP2TKI:

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dilakukan melalui beberapa program, yaitu:

- Program G to G (Government to Government atau kerja sama antar-pemerintah).
- Program G to P (Government to Private atau Pemerintah Indonesia bekerja sama membangun perusahaan di luar negeri.
- P to P (Private to Private).
- UKPS Mandiri.

Selain itu, jika Anda lolos seleksi tahap awal, selanjutnya akan menandatangani perjanjian penempatan dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Penandatanganan perjanjian penempatan ini harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sebelum berangkat ke negara penempatan, BNP2TKI harus memastikan bahwa:

a. Calon TKI dalam kondisi sehat. Calon TKI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
b. Calon TKI wajib mengikuti uji kompetensi sesuai syarat jabatan. Uji kompetensi diselenggarakan lembaga sertifikasi profesi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. PPTKIS wajib memberikan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan oleh calon TKI. Selain itu, PPTKIS juga wajib memberi pelatihan berupa:
    – Keterampilan dan bahasa terkait dengan negara penempatan.
    – Pembekalan tentang situasi dan kondisi, adat istiadat, budaya, agama dan risiko bekerja di luar negeri.
    – Edukasi keuangan.
    – Bahaya narkoba dan pola hidup sehat.
    – Bahaya perdagangan manusia.
    – Tata cara penanganan masalah.

c. Calon TKI juga wajib mengurus pembuatan paspor, serta memiliki visa dan izin kerja yang akan dikeluarkan oleh negara penempatan. Pembuatan dokumentasi ini dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan dari berbagai risiko.
d. Calon TKI wajib membayar premi asuransi sebelum berangkat ke negara penempatan. Jika sudah terdaftar, calon TKI akan mendapatkan polis dan kartu peserta asuransi. Selambat-lambatnya 2 hari sebelum berangkat ke negara penempatan.
e. Calon TKI wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di BP3TKI selama 6 jam. Dalam PAP, calon TKI akan mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja serta peraturan perundangan di negara setempat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proses selanjutnya


Bagaimana proses selanjutnya jika dinyatakan diterima bekerja di luar negeri?

BNP2TKI menjelaskan jika Anda sudah dinyatakan diterima bekerja di luar negeri, maka pada hari keberangkatan, PPTKIS akan mengantar calon TKI ke bandara. Di bandara, PPTKIS membantu calon TKI memproses dokumen keberangatan, seperti tiket, kartu kedatangan dan keberangkatan, dan check-in bagasi.

Jika TKI sudah berangat, PPTKIS akan menghubungi pengguna atau mitra usaha di negara penempatan terkait jadwal kedatangan TKI.

Sebagai bagian dari perlindungan TKI, saat tiba dan dijemput pengguna atau agen di negara penempatan, pengguna atau perusahaan tersebut harus melaporkan kedatangan TKI ke perwakilan Indonesia terdekat.

Jika terjadi masalah selama bekerja di negara penempatan, seperti upah yang tidak dibayar, sakit, hingga mengalami tindakan kriminal, PPTKIS wajib membantu TKI untuk menyelesaikan masalah.

Selain berkoordinasi dengan mitra usaha, PPTKIS juga bisa berkoordinasi dengan perwakilan Republlik Indonesia di negara penempatan untuk menyelesaikan permasalahan TKI.

Setelah tiba di indonesia, TKI yang memiliki masalah disarankan melapor ke BNP2TKI di pos pelayanan TKI atau call center BNP2TKI (0800-1000) untuk diidentifikasi apakah TKI telah mengalami kekerasan, eksploitasi atau tindak kejahatan lainnya.

Mengenal lebih jauh BNP2TKI

Dari awal kita membahas mengenai BNP2TKI. Namun, apakah Anda tahu apa itu BNP2TKI?

BNP2TKI merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penempatan perlindungan TKI di luar negeri. BNP2TKI sudah lama terbentuk. Sebelum BNP2TKI, pelayanan RKI pada tahun 1970 dilakukan melalui program Antar Kerja Antar Negara (AKAN) di bawah naungan DEPNAKERTRANS.

Selanjutnya pada tahun 1986 terjadi penggabungan antara Direktorat Jendran Bina Guna dengan Direktorat Jendral Bina Lindung menjadi nama Bina Penta. Dan terakhir dibentuk Direktorat Jendral Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLM).

Perubahan lembaga yang melayani TKI di luar negeri pada tahun 2004 lahirlah UU no 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengamanatkan dan bertujuan untuk:

- Memberdayakan dan memberdaya gunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Menjamin dan melindungi calon TKI/ TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya

UU ini juga mengamanatkan pembentukan BNP2TKI yang ditegaskan oleh Peraturan Presiden (PERPRES) NO 81/2006 tentang pembentukan BNP2TKI pada Maret 2007.

3 dari 3 halaman

fungsi BNP2TKI



Apa fungsi BNP2TKI?

BNP2TKI menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Ini terwujud dengan berkumpulnya lembaga yang berfungsi koordinasi dan pengawasan proses penempatan dan perlindungan TKI dengan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu.

BNP2TKI beranggotakan wakil-wakil instansi pemerintah pusat yang terkait pelayanan TKI, seperti:

- Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi (Kemenakertrans)
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Kepolisian
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Imigrasi

Tugas lain BNP2TKI yaitu:

- Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara tujuan TKI yang dikenal dengan skema G to G, atau pemerintah dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan dikenal dengan G to P.
- Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan penempatan dan melindungi untuk skema lain seperti P to P (Private to Private) untuk kepentingan perusahaan sendiri (inter-corporate transfer) dan TKI mandiri atau perorangan, termasuk:
    a. Verivikasi dokumen
    b. Pembekalan akhir keberangkatan (PAP)
    c. Penyelesaian masalah
    d. Sumber-sumber pembiayaan
    e. Pemberangkatan sampai semulangan
    f. Peningkatan kualitas calon TKI
    g. Penyediaan informasi
    h. Kualitas pelaksanaan calon TKI, dan
    i. Peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya

Nah, tunggu apa lagi? Jangan lewatkan kesempatan bertemu BNP2TKI di Karir Expo Jakarta, Medan, Bandung dan Malang. Supaya tidak perlu mengantre panjang saat pendaftaran, segera daftar online sekarang di expo.karir.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.