Sukses

Menhub Angkat Bicara Soal OTT Pungli di Pelabuhan Samarinda

Menhub Budi Karya memberikan apresiasi kepada Bareskrim yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pelabuhan Samarinda.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana pemerasan, korupsi, pencucian uang dan premanisme di Pelabuhan Palaran Samarinda.

"Saya mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri terhadap operasi tangkap tangan di Pelabuhan Palaran dan saya minta agar tidak segan-segan menindak segala bentuk pungutan liar," tegas Budi dalam keterangannya, Minggu (19/3/2017).

Budi juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika terdapat pegawai Kementerian Perhubungan yang ikut terlibat dalam OTT di Pelabuhan Palaran Samarinda.

Dia menuturkan, Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatiannya terhadap kejadian OTT dan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang.

"Kejadian ini merupakan suatu praktik di mana competitiveness dari perekonomian kita menjadi lemah. Bapak Presiden selalu mengingatkan agar kita dapat meng-improve diri menjadi lebih baik agar tidak ada peristiwa OTT lainnya. Oleh karenanya kita support Polri untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas," jelasnya.

Budi berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran semua pihak serta dapat memberantas praktik pungli dalam pelayanan jasa transportasi.

"Ke depannya kita akan susun aturan baru kepabeanan yang lebih mudah, murah dan diharapkan dapat merangsang iklim investasi yang lebih baik," ujar dia.

Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan pada hari Jumat (17/3/2017) di empat titik di antaranya Kantor TKBM Komura, PT PSP, Pelabuhan Palaran dengan dugaan adanya pungutan liar ilegal yang menyebabkan tingginya biaya bongkar muat peti kemas.

Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah fakta adanya pemungutan dengan penambahan biaya yang dibebankan kepada pemilik barang di luar aturan yang ditetapkan. Terdapat 25 saksi yang sudah diperiksa namun Polri belum merilis nama tersangka karena masih dalam tahap penyidikan kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini