Sukses

Freeport Pakai Cara Arbitrase Selesaikan Negosiasi, Ini Dampaknya

PT Freeport Indonesia sedang berunding dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya soal perubahan status kontrak karya.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah PT Freeport Indonesia bila menggunakan cara arbitrase dalam bernegosiasi dapat mempengaruhi kegiatan operasinya. Kegiatan operasi akan terhenti jika cara itu ditempuh.

Senior Vice President Geo Enginering PT Freeport Indonesia Wahyu Sunyoto berharap, Pemerintah Indonesia dan perusahaannya segera menemukan solusi dalam proses negosiasi yang sedang dilakukan, sehingga jalan arbitrase yang direncanakan jika terjadi kebuntuan dalam proses negosiasi tidak dipilih.

Untuk diketahui, salah satu poin yang sedang dibahas dalam perundingan tersebut adalah perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Saya jawab sebagai geolog, harapan kami Pemerintah dan Freeport duduk bareng. Harapan kami cari solusi ke depan, saya sebagai geolog tidak berharap arbitrase," kata Wahyu, dalam forum diskusi bagaimana nasib KK Freeport, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3/2017).

‎Wahyu mengungkapkan, jika jalan arbitrase ditempuh maka kegiatan operasi akan terhenti. Hal ini akan mengancam kehilangan potensi produksi dan ‎cadangan yang ada di bawah tanah.

Wahyu menerangkan, kegiatan operasi produksi pertambangan bawah tanah Freeport menggunakan metode caving block, yaitu membuat ruangan-ruangan di dalam tanah, untuk mencapai cadangan bijih tembaga.

Kegiatan produksi tersebut diikuti dengan kegiatan perawatan tambang bawah tanah tersebut. Jika kegiatan produksi terhenti maka secara otomatis perawatan juga terhenti. Sementara ruang-ruang untuk mencapai cadangan tersebut terus tertimbun tanah yang terbawa aliran air hujan.

Wahyu mengkhawatirkan kondisi tersebut. Hal ini karena jika tidak dirawat, maka beban tanah di atas permukaan tersebut akan semakin banyak dan berat, membuat‎ ruangan-ruangan tersebut akan runtuh. Sehingga cadangan yang telah ditemukan ikut tertimbun sehingga tidak bisa diproduksi.

"Cadangan harus dimanfaatkan, kalau setop tambang runtuh tidak bisa ditambang lagi, ketika ada penghentian kegiatan akan jadi runtuh, tidak bisa ditambang jadi kehilangan cadangan," tutur Wahyu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.