Sukses

Presiden Jokowi Bentuk Badan Khusus untuk Tangani Revisi UU TKI

Jokowi menginstruksikan agar pemerintah segera membentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Badan ini akan bertugas merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, Presiden RI Jokowi memanggil dirinya dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara pada hari ini. Pemanggikan tersebut terkait tindak lanjut rencana revisi UU Nomor 39/2004.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi akan membentuk badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. “Kepala badan akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggungjawab penuh kepada Menaker,” jelas Hanif seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/3/2017).

Presiden Jokowi juga memberi arahan bahwa revisi tersebut, hanya akan mengatur norma umum saja. Sedangkan hal-hal rinci seperti pelaksana, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunan.

Hanif melanjutkan, kebijakan ketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan hak prerogratif eksekutif. Oleh karenanya Presiden memandang tidak diperlukan adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI. Sebelumnya, wacana Dewan Pengawas sempat diwacanakan oleh kalangan DPR.

Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, presiden menginstruksikan agar pemerintah segera membentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI. Selama ini, enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat arab dan Malaysia.

Tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu negara, akan mempengaruhi keleluasaan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI yang bermasalah.

Menurut Hanif, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementrerian dan lembaga terkait lainnya untuk merumuskan hal teknis terkait pembentukan atase. “Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana,” jelas Hanif.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, Kemnaker juga akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI. Badan ini mirip dengan badan perlindungan tenaga kerja luar negeri OWWA (Overseas Workers Welfare Administration) di Philipinan yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerja Phipilina luar negeri. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.