Sukses

Ini Langkah Pemerintah Tingkatkan Kemudahan Berbisnis

Caranya dengan membenahi peraturan teknis dan membentuk tim khusus yang menangani persoalan EoDB.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah berupaya memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia agar beranjak naik ke level 40 sesuai target Presiden Joko Widodo (Jokowi). Caranya dengan membenahi peraturan teknis dan membentuk tim khusus yang menangani persoalan EoDB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah sudah bekerja keras meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dengan melakukan penyederhanaan regulasi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Kerja keras ini memperbaiki peringkat EoDB Indonesia dari peringkat 109 menjadi 106 di 2016. Kemudian naik lagi peringkatnya ke posisi 91 pada 2017. “Tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis,” tegas Darmin usai Rakor EoDB di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Darmin lebih lanjut menjelaskan, sejak Desember 2016, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret terutama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Komunikasi dengan Kementerian atau Lembaga, serta Pemerintah Daerah juga terus diintensifkan.

Pada 2017, diakuinya, pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100, di samping akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah sedikit membaik. Dari 10 indikator pemeringkatan EoDB, ada 6 kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100.

Pertama, starting a business (151), dealing with construction permits (116), registering property (118), paying taxes (104), Trading Across Borders (108), dan Enforcing Contracts (166).

Menurut Darmin, ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah. Caranya adalah Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mesti memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.

Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu Kementerian atau Lembaga terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut. Darmin pun menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi EoDB ini.

“Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri,” tegas Darmin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.