Sukses

Dukung e-Commerce, Impor Barang di Bawah US$ 100 Bebas Bea Masuk

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Peraturan ini menetapkan kenaikan batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari US$ 50 menjadi US$ 100.

Kebijakan tersebut ‎dalam rangka mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14 untuk mendorong pertumbuhan e-commerce dan untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif, serta penelusuran barang kiriman.

"Aturan baru tentang barang kiriman ini merupakan terobosan strategis Bea Cukai dalam rangka melaksanakan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan e-commerce," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai sehingga kebijakan ini akan menguntungkan pengusaha e-commerce.

“Semula diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) US$ 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$ 100 setiap penerima barang per kiriman," kata dia.

Marbun mengatakan, sebelumnya apabila barang yang melebihi batas pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya. "Tapi sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Hal ini disebutnya memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Robert menjelaskan, Bea Cukai dalam hal ini akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman PT Pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB US$100, maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih, menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5 persen atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Bea Cukai.

Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB US$ 1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB.

“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah dimulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta. Lalu 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” pungkas Robert. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini