Sukses

Ini Kriteria SPBU yang Wajib Sediakan BBG

Ada syarat penyediaan BBG pada SPBU untuk menjamin pasokan gas tetap tersedia.

Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban penyediaan bahan bakar gas (BBG) pada stasiun ‎pengisian bahan bakar umum (SPBU), akan diprioritaskan pada wilayah yang terlewati jaringan pipa gas lantaran infrastruktur telah tersedia.

‎Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, ada syarat untuk SPBU yang dikenakan kewajiban menyediakan BBG. Antara lain dengan membangun dispanser stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), yaitu SPBU tersebut harus dilewati jaringan pipa yang memasok gas ke SPBG sebelum disalurkan ke kendaraan.

"Syaratnya ada gas yang mengalir ke sana (SPBU). Tidak bisa diwajibkan harus ada," kata Arcandra, di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Arcandra menuturkan, syarat itu untuk menjamin pasokan gas tetap tersedia, memenuhi kebutuhan masyarakat. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang sudah ditandatangani.

"Berapa banyak yang kita bisa, yang jelas kalau tidak salah peraturan menteri itu harus ada gas yang mengalir ke sana. Ada pipanya, baru kita bisa pasang SPBU," jelas Arcandra.

Ia melanjutkan, kewajiban menyediakan BBG pada SPBU juga akan diprioritaskan pada wilayah yang saat ini sudah terdapat kendaraan yang menggunakan BBG. Dia mengungkapkan, saat ini masalah pengembangan BBG seperti ayam dan telur, yaitu antara pembangunan infrastruktur penyalur BBG dengan kendaraan yang menggunakan BBG.

"Yang ada konsumennyalah, kayak Jakarta, ya. (Analoginya) seperti chicken and egg. Yang mana duluan, SPBG nya duluan, atau mobilnya duluan. Kalau SPBG-nya tidak ada bagaimana manufacturing mau bikin mobilnya? Terus yang punya SPBG, tapi mobil tidak ada, bagaimana?" ujar Arcandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini