Sukses

Tanggapan Bos BTN soal Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito

Direktur Utama BTN Maryono menyatakan kalau likuiditas BTN sangat aman.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar yang merugikan lima nasabah, yakni satu orang nasabah individu dan empat institusi kepada kepolisian.

Direktur Utama Bank BTN, Maryono menanggapi soal kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito ini. "Itu (kasus) diserahkan kepada polisi. Makanya kita taat asas, proses daripada hukum bagaimana," ujar dia yang terburu-buru meninggalkan Gedung Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Terkait persoalan ganti rugi dana nasabah yang ludes akibat praktik pemalsuan bilyet deposito tersebut, Maryono akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. "Saya taat asas, jadi masalah ganti rugi tergantung hukum secara incracht," tegas dia.

Pastinya, Maryono menegaskan, likuiditas BTN sangat aman. Kasus pemalsuan bilyet deposito yang menarik perhatian publik ini diakuinya tidak mengganggu kinerja perusahaan.‎ "Tidak mengganggu, (likuiditas) aman sekali," papar dia.

Dia pun menanggapi soal dana cadangan (provisi) sebesar Rp 298 miliar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertemukan BTN dengan para nasabah. Dana itu hanya bisa dicairkan setelah kasus ini selesai. "Pencadangan dana itu untuk hati-hati. Kita taat regulasi dan taat compliance," tegas Maryono.

Sebelumnya kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermulai dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.

Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.

Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN. Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.

BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sekretaris Perusahaan BTN Eko Waluyo menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum.

"BTN juga tidak akan melindungi pihak mana pun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," ujar Eko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.