Sukses

Pemerintah Cabut Izin Impor Produk Hortikultura 31 Perusahaan

‎Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin Persetujuan Impor (PI) 31 importir produk hortikultura.

Liputan6.com, Jakarta ‎Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin Persetujuan Impor (PI) 31 importir produk hortikultura. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan dapat mengajukan izin selama setahun sejak tanggal pencabutan PI.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dari 31 Importir tersebut, 13 di antaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API).

“Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para Importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah PI-nya dicabut,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Sejak 3 Januari 2017, lanjut Enggar, Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI semester I tahun 2017. Ini guna memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi produk hortikultura periode importasi JanuariJuni 2017.

Dalam pengawasan itu, tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk.

Penegakan aturan ini diambil karena perusahaan-perusahaan Importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Permendag tersebut menyatakan perusahaan dapat dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.

PI setelah dikenakan sanksi setahun, sesuai dengan pengaturan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, yang berbunyi Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.

“API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor,” ungka Enggar.

Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

‎Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma menyatakan, erusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 tahun sejak tanggal pencabutan API.

“Kami dari Tim Pengawasan dan Tertib Niaga, dibantu Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura lainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini