Sukses

Menko Luhut: Taksi Online Tak Lagi Murah demi Keadilan

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan kepada pengusaha taksi resmi atau konvensional untuk lebih efisien.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per 1 April 2017. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah demi menciptakan tarif yang berkeadilan untuk taksi online maupun taksi resmi atau konvensional.

"Spirit-nya pemerintah ingin membuat berkeadilan di Indonesia. Jangan cuma bikin aturan yang menguntungkan satu pihak. Grab saja yang hidup, sedangkan taksi resmi mati. Tidak boleh begitu, karena ada ratusan ribu tenaga kerja di sana," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

"Ini negara hukum. Memang saya bilang ini agak keras, sehingga banyak yang bully saya karena alasan tidak jelas. Kalau tidak bisa hidup berkeadilan di Indonesia, pindah saja dari Indonesia," ujar dia.

Dia menegaskan, aturan tarif batas atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi, seperti Uber Car, Grab Car, Go Car, dibuat dengan tujuan menguntungkan semua pihak, termasuk taksi resmi. Selain itu, supaya menghindarkan dari praktik monopoli.

"Kita tidak mau ada monopoli dan akhirnya membunuh yang lain. Jadi ada harga atas dan bawah, sehingga tidak semaunya ada perang tarif. Cari saja ekuilibrium yang bisa semua hidup, merasakan untungnya. Jadi semua happy, meski ada satu yang untungnya berkurang," dia menjelaskan.

Luhut menyarankan kepada pengusaha taksi resmi atau konvensional untuk lebih efisien mengingat biaya operasional yang lebih besar dibanding taksi online.

"Spirit-nya berkeadilan, masa maunya sogok-sogok terus. Taksi resmi harus lebih efisien, karena punya over cost yang lebih tinggi dari yang online," ujarnya.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.