Sukses

Top 3: 27 Maret Tak Libur, Ini Jadwal Cuti Bersama 2017

Artikel perihal libur bersama menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Dalam beberapa hari terakhir tersebar berita di media sosial yang menyatakan bahwa ada cuti bersama pada 27 Maret atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi.

Hal ini pun dibantah pemerintah, yang menegaskan jika hari tersebut tetap dihitung sebagai hari kerja. Memang, pada tahun ini pemerintah merevisi beberapa jadwal lilbur atau cuti bersama, seperti saat momen Lebaran.

Artikel perihal libur ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (24/3/2017):

1. 27 Maret Tak Libur, Ini Jadwal Cuti Bersama 2017

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017. Dalam beberapa hari terakhir tersebar berita di media sosial yang menyatakan bahwa ada cuti bersama pada 27 Maret atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, walaupun hari Senin 27 Maret merupakan hari kejepit di tengah-tengah hari libur Minggu (26/03) dan Selasa (28/3) yang merupakan Hari Raya Nyepi, tetapi tanggal 27 Maret 2017 tetap hari kerja, tidak ada penambahan hari libur.

Menurut Herman, informasi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim bahwa tanggal 27 Maret cuti bersama. Berita selengkapnya di sini.

2. Punya Nama Mirip Diktator, Pria Ini Susah Cari Kerja

Dewi fortuna nampaknya tidak berpihak pada seorang pria asal India. Akibat memiliki nama yang tidak biasa, pria lulusan teknologi kelautan bernama asli Saddam Hussain ini harus kesulitan mencari pekerjaan.

Melansir Odditycentral.com, Rabu (22/3/2017), ia mengungkap telah mengirim 40 lamaran pada berbagai perusahaan di India. Namun sayang, tidak ada satupun perusahaan yang bersedia memanggilnya. Pria 25 tahun tersebut menyimpulkan perusahaan tersebut tidak mau merekrut akibat nama yang dimilikinya. Berita selengkapnya di sini.

3. Begini Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan membeli rumah idaman melalui fasilitas pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Nilai kredit yang diberikan untuk KPR maksimal Rp 500 juta dengan bunga murah 7,75 persen per tahun.

Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengungkapkan, tiga jenis fasilitas pembiayaan pinjaman. Pertama, uang muka hanya diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat KPR Subsidi dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen. Tenor yang diberikan 15 tahun.

Kedua, penyaluran KPR oleh BTN ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta. Tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun. Manfaat ketiga, pinjaman renovasi rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun. Berita selengkapnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini