Sukses

Menteri Susi Minta Nelayan Usir Kapal Asing Pencuri Ikan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpesan kepada nelayan Indonesia untuk membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bekerja keras memberantas penangkapan ikan secara ilegal dengan mengusir kapal asing, maka sudah sepatutnya nelayan juga bekerja bersama pemerintah untuk menjaga laut dan kelestarian terumbu karang.

Hal ini diungkapkan Menteri Susi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari dan juga saat berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, pada Jumat 24 Maret 2017 kemarin.

Menteri Susi mengatakan, saat ini sumber daya ikan di laut Indonesia sudah banyak karena kapal asing tidak beroperasi lagi. Untuk menjaga agar ikan terus ada, maka terumbu karangnya juga harus dijaga kelestariannya. Dia pun kembali mengingatkan untuk tidak lagi menggunakan bom ikan dan menangkap ikan hidup dengan memakai pottasium harus dilarang karena dapat merusak terumbu karang.

"Nanti kalau terumbu karangnya hilang, ikan mau berumah dimana. Ikan itu kalau sudah dewasa kepinggir, mau berkawin, tidak mau dia di gelombang yang besar, tapi di tempat yang teduh," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Nelayan asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara memang sudah dikenal nelayan di daerah lain sering merusak terumbu karang. Susi bahkan menyebutkan, Pulau Sapodan Laut diketahui menjadi lokasi untuk membuat bom ikan dan menimbun bahan baku pembuat bom.

"Kirim informasi agar Danlanal, Kapolda, Kapolri, dinas tangkap itu orang yang bikin rusak karang. Masyarakat Siskamling didukung Polri, didukung Angkatan Laut, semua kerja sama-sama. tidak ada backing-backing, tidak boleh. Laporin kalau ada backing," kata Susi Pudjiastuti.

Saat ini berbagai upaya dilakukan kapal asing untuk bisa kembali beroperasi di perairan Indonesia. "Kalau ada kapal asing boleh dilaporkan dan ditangkap. Saat ini kapal asing sudah mencoba kembali masuk perairan kita," lanjut dia.

Selain menjaga laut Indonesia dari illegal fishing, pemerintah juga telah memberikan berbagai upaya kemudahan bagi nelayan, termasuk dalam pengurusan perizinan kapal dengan membuka gerai perizinan.

Sedangkan untuk kapal di bawah 10 GT sudah tidak diperlukan izin lagi, serta tidak dipungut atau membayar biaya apapun. Hal itu sebagaimana Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 7 November 2014 yang lalu.

Adapun untuk mempermudah proses pengajuan dan pengurusan dokumen perizinan kapal perikanan tangkap diatas 30 GT, KKP akan membuka gerai perizinan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. "1 sampai 30 April dibuka gerai disini semua kapal harus daftar. Tapi GT nya harus benar tidak boleh bohong," ungkap Susi Pudjiastuti.

Tak hanya proses pengurusan dokumen yang lebih dipermudah, KKP juga memastikan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang akan dilayani di gerai perizinan PPS Kendari tak lebih dari satu bulan, bahkan hitungan hari saja asalkan dokumen lengkap dan membayar PHP, serta dipastikan tidak ada biaya administrasi.

Sementara itu menanggapi keluhan belum bisa beroperasinya kapal ikan bantuan KKP tahun 2016 karena belum keluar SIPI-nya, menurut Susi hal itu dikarenakan pengurusan dokumen di Kementerian Perhubungan mensyaratkan harus berbadan hukum sehingga dihimbau untuk dibentuk koperasi agar pertanggungjawabnya lebih mudah.

"Perkumpulan tidak bisa, hanya perorangan atau koperasi. Kalau KUB (Kelompok Usaha Bersama) atau perkumpulan, katanya orangnya banyak tapi ternyata hanya satu orang yang punya," tutur dia. (Dny/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.