Sukses

Pemerintah Bakal Jadikan Plastik untuk Bahan Baku Aspal Jalan

Selama ini sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang mesti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman tengah menyiapkan alternatif untuk bahan baku aspal. Alternatif bahan baku aspal itu ialah plastik yang tidak bisa didaur ulang.

Asisten Deputi Kemaritiman Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman Nani Hendiarti mengatakan, proses daur ulang sendiri sederhana. Caranya, plastik sampah dicacah dan dilebur dalam aspal panas.

"Proses menggunakan semua jenis sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang. Proses ini ekonomis, karena bisa menghemat 6,5 persen dari jalan yang biasa dibuat dengan aspal murni," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Dia mengatakan, jalan ini memiliki ketahanan yang lebih lama dan memberikan dampak positif bagi lingkungan. "Jalan ini memiliki sisi ketahanan yang lebih lama serta memiliki dampak positif terhadap lingkungan untuk teknologi daur ulang yang terbilang aman," ungkap dia.

Indonesia sendiri memiliki masalah pengelolaan sampah plastik. Sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang mesti dimusnahkan dengan cara dibakar. Sayang, langkah ini berisiko lantaran menghasilkan residu yang mengancam kesehatan.

Lebih lanjut, pada tanggal 7-10 Maret 2017 delegasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang dipimpin Nani Hendiarti mengunjungi Inventor Plastic Tar Road Professor R.Vasudevan di Thiagarajar College of Engineering India. The Thiagarajar College of Engineering sendiri menerima paten atas teknologi ini pada tahun 2006.

Teknologi ini disebut plastic tar road atau jalan raya plastik karena formulasi tar yang digunakan menggunakan plastik dengan komposisi 10-18 persen untuk tiap 1 liter tar. Estimasi plastik yang digunakan adalah 50 ton tiap 1 km jalan.

Rencananya untuk mengimplementasikan teknologi ini Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dalam waktu dekat akan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan BPPT.

Terkait regulasi, data sampah, perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman, akan bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Luar Negeri. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini