Sukses

Pemerintah Distribusikan Lahan untuk Pemerataan Ekonomi

Pemerintah akan melakukan redistribusi lahan seluas 21,7 juta hektar ke masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memiliki program reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai upaya untuk pemerataan ekonomi. Pemerintah akan melakukan redistribusi lahan seluas 21,7 juta hektar ke masyarakat yang terdiri 9 juta hektar untuk reforma agraria dan 12,7 juta perhutanan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, reforma agraria merupakan proses konsolidasi kepemilikan lahan ke masyarakat.

"Kalau tanah objek reforma agraria (TORA) dialokasikan untuk pemilikan, Perhutanan Sosial hanya mengolah, menggunakan, tak memiliki," kata dia dalam acara Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Tentu, untuk redistribusi lahan ini pemerintah akan menerapkan aturan main. "Di mana masyarakat dibolehkan tentu ada aturan mainnya. Misalnya ada maksimum lahan, tidak boleh yang 12 ha, yang satu hanya 1 ha. Ada aturan main," ungkap dia.

Kemudian, pengelolaan lahan tersebut bakal dilakukan secara kluster atau kelompok. Jadi, pengelolaan lahan menjadi optimal.

"Kedua adalah dia akan dikelola secara kluster nggak bisa masing-masing, kalau masing-masing mengerjakan sendiri, dia akan balik lagi seperti apa ada selama ini," ungkap dia.

Sejalan dengan itu, pemerintah membangun infrastruktur dan akan dibangun pula jaringan pembelinya.

"Itu hasilnya akan lebih baik, dan nanti akan bisa dibangun off taker pembelinya, pemerintah juga akan bangun infrastruktur. Sehingga, dia tidak tercerai berai, apalagi yang namanya TORA," ungkap dia.

Dia mengatakan, ini merupakan bagian pemerintah untuk melakukan tranformasi di sektor pertanian. "Ini adalah basis untuk tranformasi di sektor pertanian," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini